KIRKA – Progres verifikasi administrasi bakal calon DPRD Lampung untuk Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 mencapai 75 persen per hari Jumat (9/6/2023).
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Lampung, Ismanto, mengatakan pihaknya perlu ketelitian untuk melakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon.
“Kita perlu ketelitian untuk verifikasi itu. Per hari ini, kalau kami melihat rate persentase, 75 persen sudah terverifikasi,” ujar Ismanto di Bandar Lampung, pada Jumat (9/6/2023).
Baca Juga: Parpol Belum Unggah Surat Keterangan Tak Pernah Dipidana Bakal Calon
Proses verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon DPRD Lampung berlangsung sejak 15 Mei hingga 23 Juni 2023.
Ismanto menjelaskan proses verifikasi administrasi dilakukan untuk meneliti kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan serta mendeteksi kegandaan pencalonan bakal calon.
“Verifikasi administrasi dikerjakan by Sistem Informasi Pencalonan (Silon) terhadap dokumen persyaratan administrasi yang sudah diunggah oleh partai politik dalam formulir daftar bakal calon,” kata dia.
Dokumen persyaratan bakal calon ini di antaranya fotokopi KTP Elektronik dan ijazah, pas foto, surat pernyataan, surat keterangan, tanda bukti telah terdaftar sebagai pemilih, dan kartu tanda anggota partai politik peserta pemilu.
“Di Provinsi Lampung, dari 18 partai politik yang mengajukan daftar bakal calon, 13 partai politik mengajukan kuota penuh bakal calon DPRD Lampung sebanyak 85 kursi, sementara lima partai politik tidak penuh,” ujar Ismanto.
Baca Juga: Lima Parpol di Lampung Minim Bakal Calon
Hingga hari ini, progres verifikasi administrasi bakal calon DPRD Lampung mencapai 75 persen dari total seluruh bakal calon yang telah diajukan partai politik pada 1-14 Mei 2023.
Total jumlah bakal calon DPRD Lampung yang diajukan ke KPU Lampung sebanyak 1.281 orang yang terdiri dari laki-laki 787 dan perempuan 494 orang.
Baca Juga: Riwayat Hidup Bakal Calon Legislatif Lampung Harus Dibuka ke Publik






