Lima Parpol di Lampung Minim Bakal Calon

Lima Parpol di Lampung Minim Bakal Calon
Ketua Pimpinan Daerah PKN (Partai Kebangkitan Nusantara) Slamet Hadinata (tengah) didampingi Sekretaris Rahmat Budiyanto (dua dari kanan) dan Bendahara Ely Susilawati (kanan), di Media Centre KPU Lampung usai menyerahkan daftar bakal calon DPRD Provinsi pada Minggu (14/5/2023) malam. Foto: Josua Napitupulu

KIRKA – Lima parpol di Lampung minim bakal calon anggota DPRD Provinsi Lampung di delapan daerah pemilihan (dapil) Pemilu Legislatif (Pileg) 2024.

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Lampung, Ismanto, mengatakan lima parpol mengajukan bakal calon di bawah alokasi kursi DPRD Lampung sebanyak 85 kursi.

“Dari 18 parpol yang telah mengajukan bakal calon, lima di antaranya di bawah kuota 85 kursi DPRD Provinsi,” ujar dia di Bandar Lampung pada Senin (15/5/2023) malam.

Baca Juga: Dua Parpol Peserta Pemilu Terkendala Silon di Lampung

Lima parpol di Lampung minim bakal calon anggota DPRD Provinsi yakni PSI (Partai Solidaritas Indonesia), PKN (Partai Kebangkitan Nusantara), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Buruh, dan Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda).

Ismanto mengatakan KPU Lampung tetap menerima daftar bakal calon yang diajukan kelima parpol tersebut.

“Jumlah bakal calon yang diajukan itu kewenangan partai politik. Kami sifatnya hanya menerima,” ujar dia.

Jumlah bakal caleg DPRD Provinsi yang diajukan lima parpol kepada KPU di bawah alokasi kursi yang tersedia.

Kelima parpol mengajukan bakal calon kepada KPU Lampung di hari terakhir pengajuan bakal calon, Minggu (14/5/2023) malam.

Yaitu PSI sebanyak (79), PKN (19), Partai Gelora (30), Partai Buruh (49), dan Partai Garuda (2) bakal calon.

Berdasarkan persyaratan pengajuan bakal calon pada Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023, daftar bakal calon memuat paling banyak 100 persen dari jumlah kursi pada setiap dapil.

Baca Juga: Bakal Caleg Gerindra Lampung Direkrut Sesuai Demografi

Kemudian, jumlah bakal calon di setiap dapil wajib memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.

Dimana setiap tiga orang bakal calon pada susunan daftar bakal calon wajib terdapat paling sedikit satu orang bakal calon perempuan.

KPU Lampung akan melakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon mulai 15 Mei 2023 hingga 23 Juni 2023.

“Bakal calon perempuan jika tidak memenuhi persyaratan bakal calon dapat diganti oleh parpol,” kata Ismanto.