Riwayat Hidup Bakal Calon Legislatif Lampung Harus Dibuka ke Publik

Riwayat Hidup Bakal Calon Legislatif Lampung Harus Dibuka ke Publik
Ketua DPD IKADIN Lampung, Penta Peturun, menilai riwayat hidup bakal calon legislatif Lampung pada Pemilu 2024 perlu dibuka ke publik. Foto: Istimewa

KIRKA – Publik menilai riwayat hidup bakal calon legislatif Lampung harus dibuka dan dipublikasikan kepada masyarakat sebagai pemilih di Pemilu 2024.

Menurut Ketua DPD Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Provinsi Lampung, Penta Peturun, riwayat hidup bakal calon legislatif menjadi referensi bagi masyarakat untuk memilih calon-calon yang nantinya duduk sebagai wakil rakyat di dewan.

“Artinya, masyarakat sebagai pemilih harus cerdas dalam menentukan pilihan terhadap bakal calon legislatif yang mereka unggulkan,” kata Penta saat dihubungi pada Rabu (31/5/2023).

Baca Juga: Komisi Yudisial Pantau Sidang Sengketa Pemilu 2024

Mantan Direktur LBH Bandar Lampung ini menekankan penyelenggara pemilu perlu merumuskan sebuah policy atau kebijakan, tanpa mengesampingkan UU Perlindungan Data Pribadi, untuk bisa membuka riwayat hidup bakal calon kepada publik.

“Jadi, perlu ada sebuah formulasi atau semacam policy yang bermanfaat untuk publik, khususnya bagi pemilih muda atau pemilih baru, agar bisa memahami sosok bakal calon yang akan dipilih nantinya,” ujar dia.

Penta Peturun menegaskan bakal calon anggota legislatif di Provinsi Lampung harus memiliki moral etik serta rekam jejak keberpihakan pada kepentingan publik.

Riwayat hidup bakal calon legislatif Lampung 2024 harus dibuka juga disampaikan oleh Koordinator Wilayah JPPR (Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat) Provinsi Lampung, Anggi Barozi.

“Masyarakat perlu mengetahui sejauh mana kompetensi para bakal calon yang akan dipilih dengan melihat riwayat pendidikan, pengalaman pekerjaan, maupun pengalaman organisasi,” kata Anggi.

Baca Juga: KI Lampung Siap Layani Sengketa Informasi Dana Kampanye

Sehingga, masyarakat dapat memilih dan memiliki calon yang benar-benar menjadi pilihan rakyat nantinya.

“Di samping itu, pemilih juga dimudahkan dalam menentukan pilihan, jika riwayat hidup dari sosok bakal calon itu dipublikasikan,” ujar dia.

Riwayat hidup bakal calon legislatif dibuka kepada publik apabila mendapatkan persetujuan dari yang bersangkutan untuk dipublikasikan.

Partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 mengajukan bakal calon anggota legislatif kepada KPU melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dengan menginput data dan mengunggah dokumen persyaratan.

Data dan dokumen persyaratan ini meliputi pengajuan bakal calon dan administrasi bakal calon yang diatur dalam ketentuan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023.

“Selain menginput data bakal calon, operator Silon partai politik punya empat kewajiban lainnya,” kata Koordinator Divisi Teknis dan Humas KPU Kota Bandar Lampung, Fery Triatmojo.