Di antaranya mengunggah visi, misi, dan program parpol; riwayat hidup bakal calon; identitas petugas penghubung dilengkapi dengan surat penunjukan dan KTP-el; dan identitas Admin Silon Parpol yang dilengkapi dengan surat penunjukan dan KTP-el.
“Dan kadang-kadang, sebagian besar, memang daftar riwayat hidup (bakal calon legislatif) itu kosong,” ujar Fery.
KPU, lanjut dia, tidak berkewajiban untuk memeriksa riwayat hidup bakal calon legislatif.
Verifikasi hanya dilakukan terhadap dokumen persyaratan administrasi bakal calon yang diajukan parpol melalui Silon.
Baca Juga: Bakal Capres 2024 Belum Mewakili Suara Pemilih Muda
Verifikasi Administrasi dilakukan untuk meneliti kebenaran dokumen persyaratan administrasi bakal calon, dan kegandaan pencalonan.
“Kalau dokumennya tentu tidak dipublikasikan, tapi riwayat hidup yang diinput oleh Admin Silon Parpol itu yang dipublikasikan,” kata Fery.
Riwayat hidup bakal calon legislatif ini, ujar dia, dibuka ke publik setelah mendapatkan persetujuan pemilik data, dari parpol maupun bakal calon.
“Karena ini informasi dikecualikan yang memuat data pribadi,” lanjut Fery.
Bakal calon terpidana setelah bebas lima tahun dari penjara, secara jujur harus mengumumkan jati dirinya sebagai mantan terpidana.
Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bandar Lampung, Gistiawan, mengatakan bakal calon mantan terpidana tersebut harus mencantumkan statusnya dalam riwayat hidup dan mengumumkannya kepada publik.
“Putusan MK Nomor 87/PUU-XX/2022 yang memerintahkan, makanya semua peserta maupun penyelenggara pemilu taat dengan aturan itu,” ujar dia.
“Tapi, untuk di Kota Bandar Lampung, belum terdeteksi (ada bakal calon mantan terpidana),” lanjut Gistiawan.

Tidak hanya mantan terpidana, Bawaslu juga mengawasi kelengkapan dokumen persyaratan administrasi bakal calon legislatif yang tidak pernah dipidana penjara.
Setiap bakal calon legislatif wajib membuat surat pernyataan, dan melampirkan surat keterangan tidak pernah dipidana penjara dari pengadilan negeri di wilayah hukum tempat tinggal bakal calon.
“(surat keterangan) Itu menjadi lokus pengawasan Bawaslu karena salah satu syarat bakal calon,” kata Gistiawan.
Baca Juga: Parpol Belum Unggah Surat Keterangan Tak Pernah Dipidana Bakal Calon
Menurut dia, riwayat hidup bakal calon legislatif Pemilu 2024 penting untuk diketahui oleh masyarakat sebagai pemilih.
“Masyarakat harus tahu karena mereka yang akan memilih. Meskipun ini di luar aturan, tapi ini asumsi yang diterima oleh masyarakat terkait dengan bakal calon,” ujar dia.
Namun, Gistiawan menegaskan bahwa pengawasan Bawaslu hanya terbatas pada bagian dokumen persyaratan administrasi bakal calon.
“Selama aturan mewajibkan ya wajib, tapi kalau tidak diwajibkan maka tidak wajib, karena itu adalah klausul pada Peraturan KPU, bukan diskresi,” pungkas Gistiawan.






