KIRKA – Bawaslu menemukan sejumlah parpol belum unggah surat keterangan tak pernah dipidana milik bakal calon yang telah diajukan ke KPU Kota Bandar Lampung.
“Jadi, ada beberapa syarat bakal calon yang memang belum diunggah oleh partai politik ke Silon,” kata anggota Bawaslu Bandar Lampung, Gistiawan, Jumat (19/5/2023).
Baca Juga: Bawaslu Kaji Keterangan KPU Bandar Lampung Soal Bakal Calon PPP dan Gelora
Bawaslu melakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon secara acak di setiap daerah pemilihan (dapil), pada saat proses pengajuan bakal calon ke KPU Bandar Lampung pada 1-14 Mei 2023.
“Pada saat pengajuan bakal calon itu, kami random verifikasi administrasi, setiap dapil kami ambil dua bakal calon,” ujar Gistiawan.
Dari proses itu, diketahui beberapa parpol belum mengunggah beberapa dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD Bandar Lampung.
“Contoh yang paling banyak adalah surat keterangan dari pengadilan negeri,” kata dia.
Baca Juga: Eraterang Alami Gangguan, PN Tanjungkarang Sarankan Input Manual Untuk Keterangan Bersih Diri
Parpol belum unggah surat keterangan tak pernah dipidana milik bakal calon anggota DPRD Bandar Lampung yang dikeluarkan PN Tanjungkarang.
Salah satu persyaratan administrasi bakal calon pada Pasal 11 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 adalah lampiran surat keterangan dari pengadilan negeri di wilayah hukum tempat tinggal bakal calon.
Baca Juga: PBB dan PKB Lampung Curhat Soal Aplikasi Silon
Gistiawan menyampaikan Bawaslu dan KPU telah membentuk Tim Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon pasca pengajuan bakal calon.
PKPU Nomor 10 Tahun 2023 menyebutkan masa verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon berlangsung pada 15 Mei – 23 Juni 2023.
Verifikasi Administrasi dilakukan untuk meneliti kebenaran dokumen persyaratan administrasi bakal calon, dan kegandaan pencalonan, yang dilaksanakan dengan bantuan Silon.
“Kemarin, kami baru bimtek dengan KPU Bandar Lampung tentang tata cara prosedur dan lokus pengawasan kami terkait dengan syarat bakal calon,” ujar Gistiawan.
Baca Juga: Bawaslu Persilakan Parpol Ajukan Permohonan Sengketa Pengajuan Bakal Calon
Apabila dalam verifikasi administrasi ada syarat bakal calon yang perlu diverifikasi faktual, jelas dia, maka KPU akan berkoordinasi dengan Bawaslu untuk melakukan verifikasi faktual bersama-sama.
“Misalnya ijazah, apabila itu terindikasi tidak sesuai dengan syarat bakal calon, maka dilakukan verifikasi faktual,” kata Gistiawan.






