Bawaslu Persilakan Parpol Ajukan Permohonan Sengketa Pengajuan Bakal Calon

Bawaslu Persilakan Parpol Ajukan Permohonan Sengketa Pengajuan Bakal Calon
Anggota Bawaslu Kota Bandar Lampung, Yahnu Wiguno Sanyoto (kiri) dan Gistiawan (kanan), mengawasi langsung proses pengajuan bakal calon anggota DPRD Kota oleh parpol peserta Pemilu 2024 di KPU Kota Bandar Lampung. Foto: Arsip Bawaslu Kota Bandar Lampung

KIRKA – Bawaslu persilakan parpol ajukan permohonan sengketa pengajuan bakal calon anggota DPRD Kota Bandar Lampung 2024.

Pengajuan bakal calon anggota DPRD Kota Bandar Lampung untuk Pemilu 2024 telah berlangsung dari 1 Mei 2023 hingga 14 Mei 2023.

“Apabila ada hak peserta pemilu yang dirugikan oleh KPU Kota Bandar Lampung, maka parpol dapat mengajukan permohonan sengketa proses pemilu kepada Bawaslu,” ujar Anggota Bawaslu Kota Bandar Lampung, Yahnu Wiguno Sanyoto, Senin (15/5/2023).

Baca Juga: Dua Parpol Peserta Pemilu Terkendala Silon di Lampung

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi ini mengatakan Bawaslu Kota Bandar Lampung melakukan pengawasan secara langsung terhadap proses pengajuan bakal calon.

“Pengawasan ini untuk memastikan KPU Kota Bandar Lampung melaksanakan setiap program atau kegiatan pengajuan bakal calon dengan tepat dan cermat,” kata dia.

Bawaslu juga memastikan parpol peserta pemilu dan/atau bakal calon mendapatkan perlakuan, hak, dan kesempatan yang adil dan setara dari KPU Kota Bandar Lampung,

“Sekaligus memastikan bahwa pengajuan bakal calon anggota DPRD Kota Bandar Lampung dilakukan secara transparan dan akuntabel,” ujar Yahnu.

Baca Juga: KPU Lampung Antisipasi Kendala Silon di Hari Terakhir Pengajuan Bakal Caleg

Bawaslu persilakan parpol ajukan permohonan sengketa pengajuan bakal calon anggota DPRD Kota Bandar Lampung.

Bawaslu diberi kewenangan untuk menyelesaikan sengketa proses pengajuan bakal calon oleh parpol sesuai pasal 468 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Ketentuan itu diatur lebih lanjut dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum.

Berdasarkan aturan tersebut, jelas Yahnu, Bawaslu berwenang menyelesaikan sengketa proses pemilu.

“Baik sengketa antarpeserta pemilu, maupun sengketa peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu,” kata dia.

Baca Juga: PBB dan PKB Lampung Curhat Soal Aplikasi Silon

Yahnu mengatakan objek sengketa merupakan Keputusan KPU Kota Bandar Lampung dalam bentuk Surat Keputusan (SK) dan/atau Berita Acara (BA).

“Adapun tenggat waktu permohonan sengketa proses pemilu disampaikan paling lama tiga hari kerja sejak tanggal penetapan SK dan/atau BA,” ujar dia.