KIRKA – KPU Lampung antisipasi kendala Silon di hari terakhir pengajuan bakal caleg Pemilu 2024 pada Minggu (14/5/2023) pukul 23.59 WIB.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Lampung, Ismanto, mengatakan KPU dapat menerima pengajuan bakal caleg parpol tidak melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon) apabila terjadi kendala yang mengakibatkan terganggunya proses tahapan pengajuan.
“Apabila terjadi kendala teknis, dokumen tidak terunggah ke aplikasi Silon, parpol bisa menggunakan dokumen fisik,” ujar dia di KPU Lampung, Kota Bandar Lampung, Minggu (14/5/2023) malam.
Baca Juga: PBB dan PKB Lampung Curhat Soal Aplikasi Silon
KPU Lampung antisipasi kendala Silon di hari terakhir pengajuan bakal caleg berdasarkan Surat KPU RI Nomor: 476/PL.01.4-SD/05/2023 tertanggal 13 Mei 2023.
“Kendala teknis ini bisa berupa system down, internet down, atau listrik padam, sementara waktunya sudah mepet. Kita pakai dokumen fisik untuk penerimaan pengajuan bakal caleg, dan kita terima,” kata Ismanto.
Surat KPU RI itu menyebutkan pengajuan bakal calon dapat dilakukan oleh parpol peserta Pemilu 2024 pada hari terakhir pengajuan bakal caleg pada 14 Mei 2023.
Parpol diwajibkan membawa dokumen syarat pengajuan bakal calon sebagaimana dimaksud pada Pasal 32 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
- surat pengajuan menggunakan formulir MODEL B.PENGAJUAN- PARPOL dalam bentuk fisik dan digital;
- daftar Bakal Calon menggunakan formulir MODEL DAFTAR BAKAL CALON disertai foto diri terbaru dan dilampiri dengan dokumen persetujuan pengajuan Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 dalam bentuk fisik dan digital;
- data dan dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon dalam bentuk digital disampaikan melalui data isian excel dan folder zip yang telah ditentukan.
Ismanto mengatakan dalam hal dokumen pengajuan bakal calon diterima, parpol peserta Pemilu 2024 melakukan unggah data dan dokumen surat pengajuan.
Kemudian, daftar bakal calon dan dokumen persyaratan administrasi bakal caleg.
“Paling lama 2 x 24 jam setelah dokumen pengajuannya dinyatakan diterima,” jelas dia.
Hari terakhir pengajuan bakal caleg di KPU Lampung, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) mengalami kendala Silon.
Ismanto mengatakan sedikitnya ada lima parpol yang terkonfirmasi akan mengajukan daftar bakal caleg ke KPU Lampung pada hari terakhir pengajuan bakal caleg.
Yakni Partai Gelora, Partai Buruh, PKN (Partai Kebangkitan Nusantara), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), dan Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda).
Baca Juga: Bakal Caleg Gerindra Lampung Direkrut Sesuai Demografi
Hingga pukul 22.00 WIB, Partai Gelora dan Partai Buruh telah mengajukan daftar bakal caleg DPRD Provinsi Lampung. Namun, Partai Gelora terkendala akses Silon.
Koordinator Divisi Hukum Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu Lampung, Suheri, mengatakan daftar bakal caleg Partai Gelora baru terunggah 55 persen di Silon.
Kendala Silon di hari terakhir pengajuan bakal caleg mengakibatkan pengajuan daftar bakal caleg Parta Gelora ke KPU Lampung tertunda.
“Kami bersama KPU meminta Partai Gelora menyerahkan formulir secara fisik,” kata Suheri.
Partai Gelora diminta untuk menyiapkan formulir surat pengajuan menggunakan formulir MODEL B.PENGAJUAN-PARPOL dan daftar Bakal Calon menggunakan formulir MODEL B-DAFTAR BAKAL CALON disertai foto diri terbaru berdasarkan lampiran Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023.






