Permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu ini disampaikan secara tertulis.
“Paling sedikit memuat nama dan alamat pemohon, pihak termohon, SK dan/atau BA KPU Kota Bandar Lampung yang menjadi sebab sengketa,” kata Yahnu.
Bawaslu Kota Bandar Lampung mengapresiasi parpol peserta Pemilu 2024 yang sudah mengajukan bakal calon sesuai program dan jadwal kegiatan.
Menurut Yahnu, kepatuhan parpol pada ketentuan peraturan perundang-undangan menjadi catatan penting sebagai langkah awal pelaksanaan Pemilu 2024 yang tertib dan damai di Kota Tapis Berseri.
“Diharapkan kepatuhan seperti ini secara konsisten ditunjukkan pada program atau kegiatan pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon atau bahkan pada tahapan-tahapan Pemilu 2024 yang lainnya,” ujar dia.
Yahnu menyarankan kepada peserta Pemilu 2024 untuk dapat mengambil pelajaran dari proses pengajuan bakal calon, sehingga tidak terjadi kesalahan yang sama pada proses-proses selanjutnya.
“Mengingat Peraturan KPU sudah memberikan keleluasaan waktu yang cukup luang bagi setiap peserta pemilu mempersiapkan dirinya untuk berkontestasi pada Pemilu 2024,” kata dia.
Baca Juga: Parpol Baru di Lampung Kesulitan Rekrut Bakal Caleg 2024
Di Kota Bandar Lampung, tutur Yahnu, walaupun waktu pengajuan sudah dimulai sejak 1 Mei 2023, namun parpol peserta pemilu mulai mengajukan bakal calon pada 8 Mei 2023.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2023, jadwal pengajuan bakal calon pada 1–13 Mei 2023 mulai pukul 08.00 – 16.00 WIB.
Sementara, di hari terakhir pengajuan bakal calon pada 14 Mei 2023 mulai pukul 08.00 – 23.59 WIB.
- Senin, 8 Mei 2023: PKS (Partai Keadilan Sejahtera);
- Kamis, 11 Mei 2023: PDI Perjuangan dan Partai NasDem;
- Jumat, 12 Mei 2023: PAN (Partai Amanat Nasional);
- Sabtu, 13 Mei 2023: PSI (Partai Solidaritas Indonesia), Partai Demokrat, PKB (Partai Kebangkitan Bangsa), PPP (Partai Persatuan Pembangunan);
- Minggu, 14 Mei 2023: PPP, Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Ummat, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), PBB (Partai Bulan Bintang), PKN (Partai Kebangkitan Nusantara), dan Partai Buruh.
“PPP mendatangi KPU Kota Bandar Lampung kali kedua karena pada hari sebelumnya berkas yang diajukan oleh PPP dikembalikan oleh KPU Kota Bandar Lampung,” tutup Yahnu.






