KIRKA – Parpol baru di Lampung kesulitan rekrut bakal caleg 2024 menjelang tenggat waktu pengajuan bakal caleg, Minggu (24/5/2023) pukul 23.59 Wib.
Sejumlah parpol baru peserta Pemilu 2024 di Lampung masih berjibaku untuk memenuhi kuota bakal caleg DPRD Provinsi di delapan daerah pemilihan (dapil).
Baca Juga: KPU Lampung Perbolehkan Parpol Ubah Daftar Bacaleg
Hal itu diakui Ketua EXCO Partai Buruh Provinsi Lampung, Sulaiman Ibrahim.
“Kuota bakal caleg di delapan dapil tidak terpenuhi 100 persen. Para buruh enggak banyak duit,” kata dia saat dihubungi pada Sabtu (13/5/2023).
Kuota kursi DPRD Provinsi Lampung pada Pemilu Legislatif 2024 sebanyak 85 kursi di delapan dapil.
Sulaiman mengaku bakal caleg DPRD Provinsi Lampung yang akan diajukan ke KPU Lampung, Minggu (14/5/2023) besok, bermodalkan uang pas-pasan.
“Buruh itu untuk makan saja masih susah. Inilah perjuangan. Kami harus bersama untuk mengubah nasib buruh,” ujar dia.
Baca Juga: Perempuan Parlemen Lampung Sambut Baik Revisi PKPU 10 Tahun 2023
Menurut Sulaiman, kaum buruh harus bersatu di Pemilu 2024 untuk dapat mengubah nasib mereka.
“Biar buruh tahu, tanpa kita mengubah nasib diri sendiri, ya gak akan berubah, bakal begini-begini saja. Buruh jadi makanan oligarki terus,” kata dia.
Pernyataan senada disampaikan oleh Ketua DPW Partai Gelora Provinsi Lampung, Samsani Sudrajat, bahwa parpol baru di Lampung kesulitan rekrut bakal caleg 2024.
“Memang, kami partai baru ini untuk memenuhi kuota bakal caleg 100 persen per dapil itu agak berat,” ujar Samsani.
Baca Juga: Cak Imin Galang Koalisi Besar Usung Prabowo Subianto
“Seperti Dapil Lampung 1 alokasi kursi ada 11, itu kami tidak semua. Tapi, di delapan dapil itu, bakal caleg kami semua ada,” lanjut dia.
Samsani mengatakan Partai Gelora Lampung akan mengajukan bakal caleg kurang lebih 40-an orang pada Minggu (14/5/2023) besok ke KPU Lampung.
“Bakal caleg yang akan kami ajukan, per tadi malam, sekitar 40-an bakal caleg di delapan dapil. Sesuai undang-undang, minimal 30 persen keterwakilan perempuan, insyaallah, terpenuhi itu,” pungkas dia.
Parpol baru kesulitan rekrut bakal caleg DPRD Provinsi Lampung untuk Pemilu 2024.
Sejak 1 Mei 2024, parpol yang telah mengajukan bakal caleg Pemilu 2024 ke KPU Lampung ada empat partai yakni PKS, PDI Perjuangan, Partai NasDem, PAN.
Parpol yang terkonfirmasi untuk menyerahkan daftar bakal caleg di hari Sabtu (13/5/2023) ada lima yaitu Partai Demokrat, Partai Golkar, PKB, Partai Ummat, dan PPP.
Sementara, parpol baru di Lampung akan menyerahkan daftar bakal caleg pada hari terakhir pengajuan, Minggu (14/5/2023).
Baca Juga: Bakal Calon DPD RI Lampung Gugat KPU
Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 552 Tahun 2022 tentang perubahan atas Keputusan KPU Nomor 519 Tahun 2022, dan Berita Acara Nomor: 310/PL.01.1-BA/05/2022.
KPU menetapkan sekaligus menentukan nomor urut 17 partai nasional dan 6 partai politik lokal Aceh sebagai peserta Pemilu 2024.
- Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
- Partai Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA)
- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
- Partai Golkar
- Partai NasDem
- Partai Buruh
- Partai Gelombang Rakyat Indonesia (GELORA)
- Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
- Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
- Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA)
- Partai Garda Perubahan Indonesia (GARUDA)
- Partai Amanat Nasional (PAN)
- Partai Bulan Bintang (PBB)
- Partai Demokrat
- Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
- Partai Persatuan Indonesia (PERINDO)
- Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
- Partai Nanggroe Aceh (Partai Lokal Aceh)
- Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha’at dan Taqwa (Partai Lokal Aceh)
- Partai Darul Aceh (Partai Lokal Aceh)
- Partai Adil Sejahtera Aceh (Partai Lokal Aceh)
- Partai Soliditas Independen Rakyat Indonesia (Partai Lokal Aceh)
- Partai Soliditas Independen Rakyat Indonesia (Partai Lokal Aceh)
- Partai Ummat.
Baca Juga: Partai Ummat Lampung Ajukan 635 Bakal Caleg






