KIRKA – KPU Lampung perbolehkan parpol ubah daftar bacaleg (bakal calon anggota legislatif) yang telah diajukan sehubungan dengan akan direvisinya Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023.
Baca Juga: Perempuan Parlemen Lampung Sambut Baik Revisi PKPU 10 Tahun 2023
Ketua KPU Lampung, Erwan Bustami, mengatakan berdasarkan rapat tripartit antara KPU, Bawaslu, dan DKPP di Senayan, parpol diperbolehkan ubah daftar bacaleg terkait dengan keterwakilan perempuan 30 persen.
“Tapi, kami sedang menunggu revisi PKPU-nya. Nanti ada masa perbaikan kalau misalnya terkait keterwakilan perempuan 30 persen,” ujar dia saat menerima daftar bacaleg PDI Perjuangan dan Partai NasDem, Kamis (11/5/2023).
Baca Juga: Sahabat Ganjar Serahkan KTP ke PDIP Lampung
Aturan yang segera direvisi berkaitan dengan keterwakilan 30 persen caleg perempuan.
Erwan Bustami menyampaikan KPU Lampung akan memberikan waktu bagi parpol untuk mengubah daftar bacaleg pada masa perbaikan persyaratan calon.
“Kalau misalnya pengajuan bacaleg parpol masih menggunakan PKPU Nomor 10 Tahun 2023, tetap akan kami terima,” kata dia.
KPU Lampung perbolehkan parpol ubah daftar bacaleg pada masa pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon pada 26 Juni – 9 Juli 2023.
Hingga hari kesebelas pengajuan bakal calon, KPU Lampung telah menerima pengajuan daftar bacaleg dari tiga parpol yakni PKS, PDI Perjuangan, dan Partai NasDem.
Pengajuan bakal calon anggota DPRD Provinsi Lampung di delapan daerah pemilihan (dapil) berlangsung pada 1 – 14 Mei 2023.
Baca Juga: Dinas PU Bandar Lampung Berkilah Tertibkan Atribut Parpol
Erwan Bustami mengatakan KPU Lampung akan melakukan verifikasi terkait dengan administrasi persyaratan bakal calon mulai 15 Mei – 23 Juni 2023.
“Kalau misalnya ada berkas bakal calon yang perlu diperbaiki, KPU akan menyampaikan secara resmi kepada parpol melalui LO (Liaison Officer) atau Penghubung parpol,” ujar dia.
Setelah masa perbaikan dokumen persyaratan bakal calon, lanjut Erwan, KPU Lampung akan menyusun DCS (Daftar Calon Sementara) dan diumumkan pada 19 – 23 Agustus 2023.
“Kami juga akan melihat apakah ada tanggapan dan masukan dari masyarakat terkait DCS yang diajukan oleh parpol,” kata dia.
Baca Juga: DPRD Bandar Lampung Buka Posko Aduan Netralitas ASN
Selanjutnya, KPU Lampung akan menyusun DCT (Daftar Calon Tetap) pada 24 September –4 November 2023.






