KIRKA – Kaukus Perempuan Parlemen Lampung sambut baik revisi PKPU 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Pasal 8 ayat (2) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 yang mengatur teknis penghitungan persyaratan 30 persen bakal calon perempuan dinilai menghalangi pencapaian target afirmasi perempuan di parlemen.
“Pembulatan ke bawah itu sangat merugikan perempuan,” kata Ketua Kaukus Perempuan Parlemen RI Provinsi Lampung, Aprilliati, saat ditemui di KPU Lampung, Kamis (11/5/2023).
Aprilliati turut mendampingi Ketua DPD PDI Perjuangan Lampung, Sudin, saat menyerahkan daftar bakal calon anggota legislatif (bacaleg) Pemilu 2024 ke KPU Lampung.
Diketahui ketentuan Pasal 8 ayat (2) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 mengatur soal pembulatan desimal ke bawah dalam teknis penghitungan proporsi jumlah perempuan di satu daerah pemilihan (dapil).
Peraturan KPU tersebut, jelas Aprilliati, berpotensi membuat keterwakilan perempuan sebagai calon anggota legislatif (caleg) di bawah 30 persen.
Sehingga Kaukus Perempuan Parlemen Lampung sambut baik revisi PKPU 10 Tahun 2023.
“Bagus sekali, bagus sekali. Justru ini adalah pergerakan dari teman-teman di pusat juga kemarin yang menyampaikan aspirasi,” ujar dia.
Anggota DPRD Provinsi Lampung dari fraksi PDI Perjuangan ini mengajak semua pihak untuk mendukung semangat para perempuan yang hingga saat ini berupaya untuk meningkatkan keterwakilannya di parlemen.
“Kita harus punya keinginan yang sama dalam rangka affirmative action, keterwakilan perempuan 30 persen di parlemen,” kata Aprilliati.
Revisi PKPU Nomor 10 Tahun 2023 diharapkan bisa meningkatkan keterwakilan perempuan di parlemen khususnya Provinsi Lampung.
Ketua DPD PDI Perjuangan Lampung, Sudin, mengatakan daftar bakal calon anggota DPRD Provinsi Lampung yang diajukan ke KPU mengakomodir keterwakilan perempuan lebih dari 30 persen.
“Kami menyerahkan bacaleg sesuai kuota DPRD Provinsi Lampung, 85 kursi, yang mana kuota keterwakilan perempuan lebih dari 30 persen, yakni 37,6 persen atau 32 orang,” ujar dia.
PDI Perjuangan, lanjut Sudin, menargetkan perolehan 22 kursi DPRD Lampung dari delapan dapil pada Pemilu Legislatif 2024.
“Saat ini, kami ada 19 kursi DPRD, target kami adalah 22 kursi pada Pemilu 2024,” kata Sudin.
Anggota DPR RI ini juga berharap PDI Perjuangan menjadi partai pemenang pemilu untuk kali ketiga.
“Insyaallah, PDI Perjuangan akan hattrick pada 2024,” pungkas dia.
DPW Partai NasDem Lampung yang mengajukan daftar bacaleg di hari yang sama memuat 33 persen bacaleg perempuan.
“Keterwakilan perempuan untuk delapan dapil DPRD Lampung sebesar 33 persen,” kata Ketua DPW Partai NasDem Lampung, Herman HN.
“Kami telah selesai masalah administrasi, sudah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” lanjut dia.
Wali Kota Bandar Lampung 2010-2020 ini mengatakan keterwakilan perempuan di daftar bacaleg Partai NasDem sesuai Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023.
Dimana setiap tiga orang bacaleg pada susunan daftar bakal calon terdapat paling sedikit satu orang perempuan di setiap dapil.
“Tadi ada yang tiga per dapil. Sesuai dengan PKPU, (dari) 10 (susunan bakal calon) itu 1,2,3 harus ada yang perempuan, 4,5,6 ada perempuan, dan 7,8,9,10 satu perempuan,” ujar dia.
Sebelumnya, Ketua KPU Lampung Erwan Bustami mengatakan partai politik boleh mengubah susunan daftar bacaleg sehubungan dengan akan direvisinya PKPU 10 Tahun 2023.
“Tapi, kami sedang menunggu revisi PKPU-nya. Nanti ada masa perbaikan kalau misalnya terkait keterwakilan perempuan 30 persen,” ujar dia.
Baca Juga: KPU Lampung Perbolehkan Parpol Ubah Daftar Bacaleg






