KIRKA – DPRD Bandar Lampung buka posko aduan netralitas ASN (Aparatur Sipil Negara) usai rapat dengar pendapat bersama Pemerintah Kota Bandar Lampung, Kamis (4/5/2023).
Rapat dengar pendapat menindaklanjuti adanya dugaan pelanggaran netralitas ASN yang saat ini dalam proses penelusuran Bawaslu Bandar Lampung.
Baca Juga: Lurah Beringin Raya Diperiksa Bawaslu Bandar Lampung
“Kami sudah dengar tadi pernyataan dari lurah. Dia tidak mengakui bahwa dia menempelkan stiker tersebut, dia hanya memastikan tulisan stiker yang dipasang,” kata Ketua Komisi I DPRD Bandar Lampung, Sidik Efendi.
Politisi PKS ini menekankan pentingnya aparatur Pemkot Bandar Lampung untuk menjaga netralitas ASN di Pemilu 2024.
“Dan Komisi I akan membuka posko pengaduan tentang netralitas ASN. Silakan bagi yang menemukan kasus netralitas pegawai ASN dalam pemilu, laporkan,” ujar dia.
Sidik mengatakan Komisi I DPRD Bandar Lampung akan menyediakan layanan nomor aduan netralitas ASN.
“Tidak menutup kemungkinan peristiwa ini terjadi di kelurahan lainnya. Makanya kami menekankan jaga netralitas ASN,” kata dia.
Baca Juga: Potensi Kerawanan Pemilu di 15 Kabupaten/Kota se-Lampung
DPRD Bandar Lampung, lanjut Sidik, sudah memperkirakan akan terjadinya persoalan netralitas ASN.
“Hal ini sebelumnya sudah kami khawatirkan, dan benar kejadian. Ini masuk tahun politik, kami minta lurah, camat, RT dan Linmas, khususnya ASN, betul-betul menjaga netralitas,” ujar dia.
DPRD Bandar Lampung membuka dan akan menyediakan layanan contact person bagi masyarakat untuk posko aduan netralitas ASN.
Anggota Komisi I DPRD Bandar Lampung dari Fraksi Gerindra, MI Darma Setiyawan, menyarankan agar ASN kembali pada tupoksinya sebagai pelayan publik yang menjabat atas nama pemerintahan.
“Apapun aturan dalam pemkot tolong tegakkan netralitas ASN di Pemkot Bandar Lampung,” tegas Darma.
Baca Juga: Mobilisasi ASN dan Politik Uang Masih Krusial di Bandar Lampung
Meskipun saat ini belum ada anggota partai politik yang berstatus calon anggota legislatif (caleg) Pemilu 2024, menurut Darma hal itu tidak bisa dijadikan alibi bagi ASN yang diduga melanggar netralitas.
“Kalau membantu menempel stiker karang taruna, itu boleh saja. Namun, apabila memang benar ditetapkan KPU (sebagai caleg) secara otomatis membawa partai yang bersangkutan,” kata dia.
Baca Juga: JPPR Desak Bawaslu Tindak Tegas Oknum Lurah di Bandar Lampung
DPRD Bandar Lampung buka posko aduan netralitas ASN.
Darma meminta agar ASN di lingkungan Pemkot Bandar Lampung menjalankan tanggung jawab sesuai regulasi.
“Terapkan ukuran regulasi dalam kegiatan dan tegakkan sanksi-sanksi yang tegas sesuai aturan peraturan perundang-undangan dan UU ASN,” ujar Darma.






