KIRKA – Lembaga pemantau pemilu JPPR desak Bawaslu tindak tegas oknum lurah di Bandar Lampung yang diduga melanggar netralitas ASN.
Koordinator JPPR (Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat) Lampung, Anggi Barozi, menyayangkan oknum lurah di Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung, yang menempel stiker Ketua Karang Taruna kota setempat, Rahmawati Herdian.
“Merespon peristiwa baru-baru ini terkait pemasangan stiker Rahmawati Herdian, yang dilakukan oleh oknum lurah, JPPR sangat menyayangkan hal tersebut,” kata Anggi dalam keterangannya, Kamis (4/5/2023).
Anggi Barozi mengatakan Rahmawati Herdian adalah anak Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, yang juga bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dari Partai NasDem pada Pemilu 2024.
“Melihat hal ini, maka JPPR Lampung mendesak kepada Bawaslu untuk segera melakukan upaya konkret terhadap pihak-pihak terkait,” ujar dia.
JPPR mendesak Bawaslu untuk menindak tegas oknum lurah di Kota Bandar Lampung yang diduga telah melanggar netralitas ASN.
Anggi menilai tindakan oknum lurah yang menempel stiker Rahmawati Herdian di rumah warga, selain diduga melanggar netralitas ASN, juga merupakan perbuatan TSM (Terstruktur Sistematis Masif).
“Menurut pemantauan kami, pemasangan stiker tersebut ada unsur praktik politik TSM dan penyalahgunaan wewenang,” kata dia.
“Lurah ini kan bagian dari struktur aparatur pemerintahan di bawah kepemimpinan Wali Kota Bandar Lampung,” lanjut Anggi.
Untuk itu, JPPR desak Bawaslu tindak tegas oknum lurah di Bandar Lampung yang telah menyalahgunakan wewenangnya.
Bawaslu Bandar Lampung telah meminta keterangan terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN terhadap pihak-pihak terkait.
Lurah Beringin Raya, pemilik rumah yang ditempel stiker, dan Karang Taruna Kecamatan Kemiling.
“Kami akan melakukan kajian dalam rapat pleno. Jika memang ada unsur netralitas ASN, pastinya akan kami sampaikan kepada Komisi ASN melalui Bawaslu Provinsi Lampung,” kata Ketua Bawaslu Bandar Lampung, Candrawansah.
Sementara, oknum Lurah Beringin Raya, M Nur Arifin, membenarkan bahwa dirinya menempel stiker Rahmawati Herdian di rumah warga.
“Iya. Kejadiannya sudah lama, tahun 2022. Saya sudah sampaikan apa yang saya ingat dan tahu kepada Bawaslu,” ujar Nur Arifin usai diminta keterangan, kemarin.
Baca Juga: Lurah Beringin Raya Diperiksa Bawaslu Bandar Lampung






