KIRKA – Mobilisasi ASN dan politik uang masih krusial di Bandar Lampung dalam menghadapi Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024.
Anggota Bawaslu Bandar Lampung, Yusni Ilham, mengatakan isu kerawanan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 masih didominasi isu-isu di Pemilu 2019 dan Pilkada 2020 sebelumnya.
“Isu kerawanan Pemilu 2024 tidak jauh beda dengan isu kerawanan pemilu dan pilkada kemarin,” ujar dia di Bandar Lampung, Selasa, 11 Oktober 2022.
Bawaslu Bandar Lampung mulai melakukan pemetaan isu kerawanan pemilu dalam penyusunan Indeks Kerawanan Pemilu 2024 yang dijadwalkan akan diluncurkan oleh Bawaslu RI pada Desember 2022.
Baca Juga: Indeks Kerawanan Pemilu 2024 Ditarget Desember 2022
Bawaslu Bandar Lampung, lanjut Yusni, masih akan menitikberatkan pengawasan pada mobilisasi ASN dan politik uang.
“Persoalan netralitas ASN, di awal tahapan ini sudah ada yang kita usut,” kata dia.
Yusni Ilham menuturkan upaya pencegahan telah dilakukan dengan mengirimkan surat pencegahan politisasi ASN kepada Wali Kota Bandar Lampung.
“Kita sudah dua kali mengirimkan surat pencegahan perihal netralitas ASN,” ujar dia.
Pertama, Surat Nomor:49/HM.07.02/K.LA-14/06/2022 perihal Pencegahan Netralitas Aparatur Sipil Negara tertanggal 20 Juni 2022.
Surat pencegahan mobilisasi ASN Pemkot Bandar Lampung ini dikeluarkan oleh Bawaslu pasca terbitnya Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024.
Kedua, Surat Nomor 90/HM.07.02/K.LA-14/10/2022 tertanggal 4 Oktober 2022.
“Surat pencegahan kedua ini terkait netralitas ASN yang sedang kita telusuri saat ini,” kata Yusni.
Baca Juga: Bawaslu Panggil Kepala SMAN 9 Bandar Lampung
Isu krusial di Bandar Lampung selain mobilisasi ASN dan politik uang juga penyebaran berita hoaks, politisasi SARA, hak pilih, partisipasi pemilih, dan kontestasi politik.
Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas, Yusni Ilham mengatakan fokus Bawaslu masih berkutat pada praktik politik uang.
“Berdasarkan pengalaman-pengalaman kita, politik uang bukan cuma (pemberian) uang saja,” ujar dia.
Diketahui, pada Pilkada Bandar Lampung 2020, Bawaslu Provinsi Lampung memutuskan salah satu paslon terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif.
Berupa perbuatan menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih.
Yusni melanjutkan, terkait penyebaran berita hoaks dan politisasi SARA, Bawaslu Bandar Lampung akan melakukan sosialisasi kepada pemilih pemula.
“Sekarang makin marak penggunaan gadget, makanya kita fokus kepada pemilih-pemilih pemula. Nanti kita sosialisasikan,” kata dia.
Menurut dia, pemilih pemula rentan akan penyebaran hoaks karena ketidaktahuan mereka.
Selain mobilisasi ASN dan politik uang masih krusial di Bandar Lampung, isu krusial lainnya adalah terkait hak pilih.
“Penyusunan daftar pemilih tetap (DPT) menjadi salah satu fokus pengawasan kita. Karena beberapa saat lagi, DPT akan disusun oleh KPU,” jelas Yusni.
Baca Juga: Penyusunan Daftar Pemilih Lampung Dimulai 14 Oktober 2022
Isu hak pilih, kata dia, berkaitan dengan akurasi data.
Dalam beberapa kasus, ketidakakuratan data pemilih oleh penyelenggara pemilu menjadi pangkal sengketa di Mahkamah Konstitusi.
“Kita coba maksimalkan pengawasan di tahapan itu. Di Pemilu 2019 kemarin, masih ada masyarakat yang datang ke Bawaslu karena tidak terdata di DPT,” pungkas dia.






