KIRKA – Salah satu Bakal Calon DPD RI Lampung gugat KPU Pesawaran ke Bawaslu setempat lantaran dinyatakan tidak lolos verifikasi faktual.
Baca Juga: 20 Bakal Calon Anggota DPD RI Provinsi Lampung
Bakal Calon DPD RI Lampung, Asmadi, melaporkan dugaan pelanggaran administratif KPU ke Bawaslu Pesawaran pada Selasa (12/4/2023) lalu.
Sidang penanganan pelanggaran telah digelar di Kantor Bawaslu Pesawaran pada Kamis (11/5/2023) dan disiarkan secara langsung melalui akun Instagram @bawaslu_pesawaran.
“Sidang dipimpin oleh Ketua Bawaslu Pesawaran Ryan Arnando,” ujar Anggota Bawaslu Pesawaran, Fery Ikhsan, saat dihubungi pada Jumat (12/5/2023) pagi.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Pesawaran ini menjelaskan sidang administratif dugaan pelanggaran terkait proses Verifikasi Faktual Bakal Calon Anggota DPD RI Provinsi Lampung 2024.
“Saudara Asmadi melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Pesawaran dengan membawa bukti 50 video dalam satu flashdisk,” kata Fery.
Baca Juga: Farah Nuriza Amelia Optimis Menang Pileg 2024
Bakal Calon DPD RI Lampung gugat KPU Pesawaran.
Fery menuturkan Bakal Calon DPD RI Lampung, Asmadi, mengaku Tim Verifikator KPU Pesawaran tidak pernah meminta rekaman video klarifikasi dari 49 pendukung yang tidak bisa ditemukan pada saat Verifikasi Faktual Kedua.
“Bahkan hingga saat pelaporan ke Bawaslu Pesawaran, Asmadi mengaku dirinya belum menerima berita acara hasil verifikasi faktual tersebut,” ujar Fery.
KPU Pesawaran digugat oleh Bakal Calon DPD RI Lampung, Asmadi, ke Bawaslu dengan uraian keterangan sebagai berikut.
Minggu, 9 April 2023
Tim Bakal Calon Anggota DPD RI Provinsi Lampung menerima informasi dari KPU Provinsi Lampung bahwa hasil verifikasi faktual kedua di wilayah KPU Pesawaran yakni:
- Jumlah dukungan memenuhi syarat administrasi: 1.541
- Jumlah sampel: 308
- Hasil verifikasi faktual: 180 Memenuhi Syarat dan 128 Tidak Memenuhi Syarat
- Proyeksi sampel: 901 Memenuhi Syarat dan 640 Tidak Memenuhi Syarat
Senin, 10 April 2023 pukul 09.00 WIB
Atas dasar informasi tersebut, Asmadi bersama timnya melakukan pertemuan dengan Petugas Penghubung dan Tim Bakal Calon di Kecamatan Negeri Katon, Pesawaran.
Baca Juga: Laras Tri Handayani Mundur dari Pencalonan DPD RI
Berdasarkan catatan-catatan yang ada pada Petugas Penghubung dan Tim Bakal Calon Kecamatan Negeri Katon diperoleh informasi sebagai berikut.
1. Sampel yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat sebanyak 128 dukungan terdiri dari:
- Pendukung yang meninggal dunia sebelum penyerahan dukungan minimal pemilih sebanyak 22 dukungan;
- Pendukung tidak ditemukan sehingga tidak dapat dilakukan verifikasi faktual sampai dengan berakhirnya tahapan Verifikasi Faktual Kedua sebanyak 49 dukungan;
- Pendukung menyatakan tidak memberikan dukungan kepada bakal calon anggota DPD RI sebanyak 57 dukungan.
2. KPU Pesawaran dan/atau PPS (Panitia Pemungutan Suara), tidak pernah meminta Bakal Calon Anggota DPD RI dan/atau Petugas Penghubung untuk menyerahkan rekaman video dari 49 pendukung yang tidak ditemukan pada saat Verifikasi Faktual Kedua.
Video ini memuat informasi identitas pendukung dan kebenaran dukungan pendukung Bakal Calon DPD.
Hal ini tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 107 ayat (4) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah.
“Dalam hal penggunaan panggilan video atau melalui konferensi video sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dilakukan, KPU Kabupaten/Kota dan/atau PPS meminta bakal calon anggota DPD dan/atau Petugas Penghubung untuk menyerahkan rekaman video pendukung yang memuat informasi identitas pendukung dan kebenaran dukungan pendukung”.
3. Tim Bakal Calon DPD RI tidak pernah diundang, baik melalui surat atau lainnya, oleh KPU Pesawaran untuk melakukan klarifikasi serta menandatangani Lembar Kerja Verifikasi Faktual Dukungan Bakal Calon Anggota DPD RI Provinsi Lampung sesuai Lampiran XXVII Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2022.
Lampiran ini merupakan lampiran Berita Acara tentang Hasil Verifikasi Faktual Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon Anggota DPD RI Provinsi Lampung yang ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU Pesawaran.
Sampai dengan laporan ini dibuat, Bakal Calon Anggota DPD RI atas nama Asmadi belum menerima berita acara tersebut.
Senin, 10 April 2022
Bakal Calon dan Tim Bakal Calon DPD telah melakukan perbaikan dukungan atas 57 pendukung yang semula menyatakan tidak memberikan dukungan kepada Bakal Calon Anggota DPD.
Dari 57 pendukung tersebut, sebanyak 50 pendukung menyatakan memberikan dukungan kepada Bakal Calon Anggota DPD RI, Asmadi.
Dibuktikan dengan rekaman video dukungan yang memuat informasi identitas pendukung dan kebenaran dukungan pendukung.
Tim Bakal Calon Anggota DPD telah menyerahkan rekaman video pendukung yang memuat informasi identitas pendukung dan kebenaran dukungan pendukung kepada Komisioner KPU Pesawaran atas nama Yudi Andriansyah melalui pesan WhatsApp pada Senin (10/4/2022).
Hingga berita ini diturunkan, sidang lanjutan dugaan pelanggaran administratif Bakal Calon DPD RI Lampung sedang berlangsung siang ini.
KPU Pesawaran menghadirkan Saksi Ahli dari Universitas Lampung, Dr Budiyono.






