Eraterang Alami Gangguan, PN Tanjungkarang Sarankan Input Manual Untuk Keterangan Bersih Diri

Eraterang Alami Gangguan, PN Tanjungkarang Sarankan Input Manual Untuk Keterangan Bersih Diri
PN Tanjungkarang. Foto: Eka Putra

KIRKA – Server Eraterang Badilum Mahkamah Agung alami gangguan, PN Tanjungkarang sarankan input manual untuk mendapatkan surat keterangan bersih diri.

Baca Juga: SIPP PN Tanjungkarang Tak Dapat Diakses Publik

Permasalahan tak dapat diaksesnya situs layanan permohonan surat keterangan elektronik milik Mahkamah Agung tersebut, diketahui sudah terjadi sejak Rabu 3 Mei 2023 kemarin.

Gangguan itu berpengaruh ke seluruh Indonesia, termasuk dialami juga di Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Dimana saat ini tengah ramai orang yang membutuhkan keterangan bersih diri, sebagai syarat pendaftaran Calon Anggota Legislatif.

“Saya dari kemarin coba akses untuk dapatkan surat keterangan bersih diri via online melalui Eraterang nggak bisa-bisa, katanya lagi gangguan se-indonesia, servernya down, mungkin gara-gara yang akses terlalu banyak di waktu yang bersamaan,” ucap Prayo warga Bandar Lampung.

Atas masalah tersebut, Pengadilan Negeri Tanjungkarang menyarankan kepada para pemohon surat keterangan bersih diri, agar dapat datang langsung ke PN dan menemui para petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

“Memang server Eraterang Badilum Mahkamah Agung sedang mengalami gangguan, jadi disarankan kepada pemohon bisa datangi PTSP Pengadilan untuk input manual. Bawa saja syarat-syaratnya,” jelas salah satu petugas PTSP PN Tanjungkarang.

Baca Juga: PN Tanjungkarang Beri Akses Khusus Herman HN di Sidang Karomani

Bagi warga yang ingin mendapatkan surat keterangan bersih diri dari Pengadilan Negeri, selama gangguan Eraterang tersebut, dapat langsung datang pada jam kerja, setiap Senin-Jumat pukul 09.00 – 16.00 WIB.

Dengan hanya membawa syarat-syarat diantaranya:
1. Tiga lembar Pas Photo ukuran 4 X 6.
2. Satu lembar Fotocopy SKCK dari Kepolisian.
3. Satu lembar Fotocopy KTP.
4. Satu lembar Fotocopy ijazah terakhir.
5. Membayar PNBP Rp10 ribu.