Bawaslu Kaji Keterangan KPU Bandar Lampung Soal Bakal Calon PPP dan Gelora

Bawaslu Kaji Keterangan KPU Bandar Lampung Soal Bakal Calon PPP dan Gelora
Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung, Candrawansah. Foto: Josua Napitupulu

KIRKA – Bawaslu kaji keterangan KPU Bandar Lampung soal kendala Silon yang dialami PPP (Partai Persatuan Pembangunan) dan Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora).

Pengajuan bakal calon anggota DPRD Kota Bandar Lampung dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU RI.

“Bawaslu berpedoman pada surat edaran dan PKPU sebagai dasar hukumnya. Karena surat edaran adalah bagian dari lembaga yang mengeluarkan,” ujar Ketua Bawaslu Bandar Lampung, Candrawansah, Jumat (19/5/2023).

Baca Juga: Daftar Calon Anggota Bawaslu Lampung Lulus Penelitian Berkas

Bawaslu kaji keterangan KPU Bandar Lampung berdasarkan regulasi yang telah diterbitkan oleh KPU RI.

KPU RI menerbitkan pedoman bagi KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota pada tahapan pengajuan bakal calon 1-14 Mei 2023 sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

  • PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tertanggal 17 April 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota;
  • Keputusan KPU Nomor 352 Tahun 2023 tertanggal 30 April 2023 tentang Pedoman Teknis Pengajuan Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota;
  • Surat Ketua KPU RI Nomor: 476/PL.01.4-SD/05/2023 tertanggal 13 Mei 2023 tentang Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota dalam Hal Terjadi Kendala pada Silon;
  • Surat Ketua KPU RI Nomor 495/PL.01.4-SD/05/2023 tertanggal 17 Mei 2023 tentang Pengajuan Kembali Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Akibat Kendala Silon; dan
  • Surat Ketua KPU RI Nomor 496/PL.01.4-SD/05/2023 tertanggal 17 Mei 2023 tentang Pengajuan Kembali Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Akibat Kendala Silon atau Kendala Lainnya dari Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Bawaslu Bandar Lampung, jelas Candrawansah, juga mendapatkan pedoman teknis KPU RI tersebut secara berjenjang dari Bawaslu Provinsi Lampung.

“Pada setiap tahapan pemilu memang selalu ada petunjuk teknis terbaru yang menjadi landasan hukum baru karena tidak tercover dalam regulasi,” jelas dia.

Baca Juga: Dua Parpol Peserta Pemilu Terkendala Silon di Lampung

Menurut Candrawansah, peraturan dan pedoman teknis KPU RI memudahkan parpol peserta Pemilu 2024 untuk mengajukan bakal calon.

“Niat positifnya itu yang kami lihat,” kata dia.

Keterangan tertulis KPU terkait kronologi pengajuan bakal calon akan dikaji lebih lanjut.

Diketahui, dua parpol peserta Pemilu 2024, PPP dan Partai Gelora, mengalami kendala Silon saat mengajukan bakal calon anggota DPRD Kota Bandar Lampung untuk Pemilu Legislatif 2024.