Bawaslu Kaji Keterangan KPU Bandar Lampung Soal Bakal Calon PPP dan Gelora

Bawaslu Kaji Keterangan KPU Bandar Lampung Soal Bakal Calon PPP dan Gelora
Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung, Candrawansah. Foto: Josua Napitupulu

Candrawansah menuturkan keterangan tertulis KPU Bandar Lampung tertanggal 19 Mei 2023 menjelaskan kronologi penerimaan bakal calon yang diajukan PPP dan Partai Gelora bersama 16 parpol peserta Pemilu 2024.

“Kami minta keterangan formal KPU bagaimana kronologisnya, supaya kami bisa mengambil sebuah kesimpulan agar tidak menjadi bola liar,” ujar dia.

PPP dan Partai Gelora ramai diberitakan mengalami kendala Silon.

Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023, pengajuan bakal calon ke KPU dilakukan melalui aplikasi Silon.

Mulai tanggal 1–13 Mei 2023 pukul 08.00 – 16.00 WIB, dan berakhir pada 14 Mei 2023 pukul 08.00 – 23.59 WIB.

Pedoman teknis KPU lebih lanjut memberikan keleluasaan bagi parpol peserta Pemilu 2024 untuk mengajukan dokumen fisik daftar bakal calon atau manual sebelum berakhirnya masa pengajuan, jika terkendala Silon.

  • Surat Ketua KPU RI Nomor: 476/PL.01.4-SD/05/2023 tertanggal 13 Mei 2023 menyebutkan apabila pengajuan bakal calon diterima, parpol peserta pemilu mengunggah data dan dokumen persyaratan administrasi calon paling lama 2 x 24 jam setelah dokumen pengajuannya dinyatakan diterima.
  • Surat Ketua KPU RI Nomor 495/PL.01.4-SD/05/2023 tertanggal 17 Mei 2023 menyebutkan KPU membuka akses Silon untuk partai politik peserta pemilu yang telah diberikan tanda penerimaan sementara paling lama 5×24 jam.
  • Menyusul surat tersebut, KPU mengeluarkan Surat Ketua KPU RI Nomor 496/PL.01.4-SD/05/2023 tertanggal 17 Mei 2023. KPU membuka akses Silon untuk PPP dan Partai Gelora yang telah diberikan tanda penerimaan sementara paling lama 5×24 jam.

Baca Juga: KPU Lampung Antisipasi Kendala Silon di Hari Terakhir Pengajuan Bakal Caleg

Koordinator Divisi Teknis dan Humas KPU Kota Bandar Lampung, Fery Triatmojo, menjelaskan selama tenggat waktu yang ditentukan, parpol melengkapi data atau persyaratan administrasi calon yang diunggah ke Silon.

“Penambahan data atau syarat administrasi calon di Silon agar status datanya 100 persen, jika masih ada ketidaksesuaian antara data Silon dengan data manual yang partai serahkan,” kata Fery saat dihubungi.

Parpol peserta Pemilu 2024 mengajukan bakal calon anggota DPRD Kota Bandar Lampung sesuai tahapan dan jadwal.

Hingga berakhirnya tahapan pengajuan bakal calon, KPU Bandar Lampung menyatakan proses penerimaan bakal calon anggota DPRD Kota Bandar Lampung dari 18 parpol peserta Pemilu 2024 berstatus DITERIMA.

Senin, 8 Mei 2023

  • PKS (Partai Keadilan Sejahtera) mengajukan bakal calon laki-laki (33) dan perempuan (17) di 6 dapil.

Kamis, 11 Mei 2023

  • PDI (Partai Demokrasi Indonesia) Perjuangan mengajukan bakal calon laki-laki (31) dan perempuan (19) di 6 dapil;
  • Partai Nasional Demokrat (NasDem) mengajukan bakal calon laki-laki (32) dan perempuan (18) di 6 dapil.

Jumat, 12 Mei 2023

  • PAN (Partai Amanat Nasional) mengajukan bakal calon laki-laki (28) dan perempuan (22) di 6 dapil.

Sabtu, 13 Mei 2023

  • PKB (Partai Kebangkitan Bangsa) mengajukan bakal calon laki-laki (28) dan perempuan (22) di 6 dapil;
  • PSI (Partai Solidaritas Indonesia) mengajukan bakal calon laki-laki (32) dan perempuan (15) di 6 dapil;
  • Partai Demokrat mengajukan bakal calon laki-laki (34) dan perempuan (16) di 6 dapil;
  • PPP (Partai Persatuan Pembangunan) mengajukan bakal calon laki-laki (28) dan perempuan (17) di 6 dapil.
PPP mendatangi KPU Bandar Lampung kali kedua karena pada hari sebelumnya berkas yang diajukan oleh PPP dikembalikan oleh KPU.

Minggu, 14 Mei 2023

  • PPP kembali mengajukan bakal calon laki-laki (28) dan perempuan (17) di 6 dapil;
  • Partai Golongan Karya (Golkar) mengajukan bakal calon laki-laki (32) dan perempuan (18) di 6 dapil;
  • Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) mengajukan bakal calon laki-laki (31) dan perempuan (19) di 6 dapil;
  • Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) mengajukan bakal calon laki-laki (10) dan perempuan (10) di 6 dapil;
  • Partai Persatuan Indonesia (Perindo) mengajukan bakal calon laki-laki (25) dan perempuan (25) di 6 dapil;
  • Partai Ummat mengajukan bakal calon laki-laki (23) dan perempuan (17) di 6 dapil;
  • PBB (Partai Bulan Bintang) mengajukan bakal calon laki-laki (13) dan perempuan (8) di 6 dapil;
  • Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) mengajukan bakal calon laki-laki (0) dan perempuan (1) di satu dapil;
  • Partai Buruh mengajukan bakal calon laki-laki (15) dan perempuan (10) di 6 dapil;
  • PKN (Partai Kebangkitan Nusantara) mengajukan bakal calon laki-laki (1) dan perempuan (6) di 6 dapil;
  • Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) mengajukan bakal calon laki-laki (24) dan perempuan (15) di 6 dapil.

Baca Juga: Bawaslu Persilakan Parpol Ajukan Permohonan Sengketa Pengajuan Bakal Calon

Dari 18 parpol peserta pemilu terdapat sembilan partai yang mengajukan bakal calon kurang dari kuota ketersediaan kursi DPRD Kota Bandar Lampung sebanyak 50 kursi dari enam dapil.