KI Lampung Siap Layani Sengketa Informasi Dana Kampanye

KI Lampung Siap Layani Sengketa Informasi Dana Kampanye
Anggota Komisi Informasi (KI) Provinsi Lampung, Muhammad Fuad. Foto: Josua Napitupulu

KIRKA – Komisi Informasi atau KI Lampung siap layani sengketa informasi dana kampanye partai politik pada Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024.

Dana kampanye harus transparan dan dibuka untuk publik mengingat bakal calon anggota legislatif 2024 tidak diwajibkan untuk melaporkan harta kekayaan yang dimilikinya.

Apalagi, sumber dana partai politik hanya dibuka pada saat melaporkan dana kampanye ke KPU, bukan ketika ditetapkan sebagai peserta pemilu.

“Mengenai dana kampanye, kami belum bisa mengetahui sejauh mana transparansi partai politik,” ujar Anggota Komisi Informasi Provinsi Lampung, Muhammad Fuad, di Bandar Lampung, Jumat (26/5/2023).

Baca Juga: Komisi Informasi Minta Parpol Terbuka Soal Pendanaan Politik

Selama ini, pendanaan kampanye merupakan tanggung jawab partai politik peserta pemilu.

Menurut Fuad, pengawasan terhadap sumber-sumber dana kampanye partai merupakan tugas Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

“Itu menjadi tugas daripada Bawaslu untuk memantau dana kampanye tersebut,” kata dia.

Komisi Informasi, lanjut Fuad, hanya mengimbau agar seluruh tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilu dan pemilihan dilakukan secara transparan, informatif, dan akuntabel.

“Kami sudah berkoordinasi dan berkolaborasi dengan Bawaslu Provinsi Lampung, dan dituangkan dalam MoU,” ujar dia.

Baca Juga: Bawaslu Lampung Wanti-Wanti Caleg Kampanye Dini

Fuad menjelaskan nota kesepahaman ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Standar Layanan dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilihan Umum dan Pemilihan.

“Tentu Perki itu tidak hanya terkait tahapan kampanye, tapi seluruh tahapan pemilu dan pemilihan,” kata dia.

KI Lampung menyatakan kesiapannya melayani sengketa informasi pemilu dan pemilihan, termasuk dana kampanye yang dikelola partai politik.

“Ketika ada sengketa informasi pemilu dan pemilihan, masyarakat bisa mengajukan ke Komisi Informasi,” ujar Fuad.

Sengketa informasi adalah sengketa yang terjadi antara penyelenggara pemilu dan pemilihan dengan pemohon informasi melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi.

“Namun yang terpenting adalah penyelesaian sengketa informasi harus didahului permohonan informasi,” kata dia.

Penyelesaian sengketa informasi di KI Lampung dilakukan setelah menempuh Mekanisme Permohonan Informasi, dan Mekanisme Pengajuan Keberatan di PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi).

“Jadi, ada prosedur penyelesaian sengketa informasi. Siapa yang berhak untuk mengajukan sengketa informasi?” Kata Fuad.

Baca Juga: Tidak Ada Mahar Politik di PKB Lampung untuk Pileg 2024

Dia menyampaikan kriteria pemohon sengketa informasi pemilu dan pemilihan di Komisi Informasi.

“Sengketa informasi bisa diajukan oleh perseorangan. Misalnya, terkait nilai rekrutmen penyelenggara pemilu. Itu bisa diajukan oleh peserta sebagai pihak yang berkepentingan,” ujar dia.

Selanjutnya, lembaga pemantau pemilu yang sudah tercatat di KPU, dan badan hukum lainnya yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu dan pemilihan.

Apabila legal standing pemohon terpenuhi, KI Lampung siap layani sengketa informasi dana kampanye partai politik.

“Tapi, kalau permohonan informasi dana kampanye dari partai ke partai tidak bisa. Karena pihak yang menguasai dokumen laporan dana kampanye adalah KPU,” jelas Fuad.

Baca Juga: Parpol Baru di Lampung Kesulitan Rekrut Bakal Caleg 2024