KIRKA – Komisi Yudisial pantau sidang sengketa Pemilu 2024 bekerja sama dengan lembaga penyelenggara pemilu dan lembaga swadaya masyarakat atau organisasi nirlaba (NGO) terkait perilaku hakim.
“Kami ada kerja sama dengan Bawaslu dan KPU, bahkan lembaga-lembaga negara lainnya pun relatif sudah semua,” ujar Ketua Komisi Yudisial RI, Prof Dr Mukti Fajar Nur Dewata, kepada KIRKA.CO di Bandar Lampung, Selasa (30/5/2023).
“Termasuk kerja sama dengan NGO,” lanjut Mukti.
Baca Juga: Respons Komisi Yudisial Soal Teks Amar Putusan Eks Rektor Unila yang Dibaca Lingga Setiawan
Dia mengatakan NGO berperan untuk membantu menyuarakan kasus-kasus peradilan di tengah masyarakat dan melaporkan perilaku hakim ke Komisi Yudisial.
“Kadang-kadang lembaga negara kan tidak boleh menyuarakan. NGO inilah yang kemudian membantu menyuarakan dan melaporkan ke Komisi Yudisial untuk turun. Jadi, sinergisitas ini yang kami bangun,” jelas Mukti.
Komisi Yudisial pantau sidang sengketa Pemilu 2024 dengan mendesain kerja sama antarlembaga dan peningkatan kapasitas hakim berkaitan dengan isu pemilu.
Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 yang kompleks memiliki potensi konflik dan pelanggaran yang signifikan, baik antarkontestan maupun kontestan dengan penyelenggara pemilu.
Pada akhirnya, pengadilan menjadi penentu untuk memutus perkara kepemiluan.
“Komisi Yudisial sudah mendesain untuk memantau sengketa-sengketa pemilu. Itu sudah kami persiapkan dengan memberikan pelatihan tematik pemilu kepada hakim,” kata Mukti.
Dia menuturkan Komisi Yudisial memberikan tambahan wawasan keilmuan dan contoh-contoh kasus sengketa pemilu yang berkembang melalui Program PKH (Peningkatan Kapasitas Hakim).
Baca Juga: 7 Hakim di Lampung Tercatat Dilaporkan Ke Komisi Yudisial
Namun, jelas Mukti, untuk menentukan hakim yang memimpin jalannya sidang sengketa pemilu tetap kewenangan pengadilan, bukan kewenangan Komisi Yudisial.
“Sesuai dengan tupoksi Komisi Yudisial, kami melakukan pemantauan jika sudah masuk ranah pengadilan, lalu ada proses peradilannya,” ujar dia.
Perilaku hakim yang memimpin jalannya sidang sengketa Pemilu 2024 dipantau oleh Komisi Yudisial agar sesuai dengan kode etik.
Salah satu tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Komisi Yudisial adalah melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap perilaku hakim.
Serta menerima laporan dari masyarakat berkaitan dengan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
“Komisi Yudisial punya standar mekanisme menerima pengaduan yaitu PLM (Penerimaan Laporan Masyarakat),” kata Mukti.
Baca Juga: Indra Firsada Penghubung Komisi Yudisial di Lampung
Masyarakat bisa mendatangi langsung Kantor Komisi Yudisial, atau melalui pengaduan secara daring.
“Apapun (bentuknya) akan kami layani dan terbuka untuk masyarakat umum. Asal bukan surat kaleng, jadi jelas pelapornya siapa dan perkaranya apa, silakan,” ujar dia.
“Bahkan, mewakili juga boleh. Kemarin yang melaporkan hakim PN Jakarta Pusat kan LSM,” pungkas Mukti.
Baca Juga: PN Jakarta Pusat Perintahkan KPU Tunda Tahapan Pemilu hingga 2025






