KIRKA – Teks Amar Putusan eks Rektor Unila, Profesor Karomani yang dibacakan Lingga Setiawan diketahui berbeda dengan apa yang tertulis sebenarnya di dalam Surat Vonis.
Ketika dibacakan Lingga Setiawan sebagai Ketua Majelis Hakim pada 25 Mei 2023 di PN Tipikor Tanjungkarang, besaran Uang Pengganti yang dibebankan kepada Karomani disebut hanya senilai Rp 8.075.000.000.
Namun besaran Uang Pengganti sebenarnya yang tertera dalam teks Amar Putusan eks Rektor Unila itu adalah Rp 8.075.000.000 dan 10 ribu dollar Singapura.
Terhadap kondisi ini, Komisi Yudisial memberikan respons.
Ditemui di Bandar Lampung, Ketua Komisi Yudisial (KY), Mukti Fajar Nur Dewata memandang kondisi seperti itu berkaitan dengan Perilaku Hakim.
“Maaf, saya tidak boleh mengomentari materi Putusan.
Baca juga: Besaran Uang Pengganti dalam Amar Putusan Eks Rektor Unila yang Sebenarnya
Kalau (kondisi seperti) itu, berkaitan dengan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Bahwa apakah dia, kurang teliti, dia tidak ada disiplin dalam bekerja, tidak profesional dalam bekerja, bisa saja,” terang dia kepada KIRKA.CO pada 29 Mei 2023.
Menurut dia, kondisi demikian yang terjadi dalam pembacaan Amar Putusan oleh Hakim di PN Tipikor Tanjungkarang dapat ditangani oleh Komisi Yudisial.
“Kalau dilaporkan ke KY, ya KY yang tangani.
KY bisa menangani itu, selama itu berkaitan dengan Perilaku, bukan isi Putusan, bukan subtansi Putusan,” bebernya.
“Kalau misalnya Putusannya dibacakan begini, teks yang keluar begini? Nah, itu bisa jadi Perilaku.
Baca juga: Eks Rektor Unila Profesor Karomani Divonis 10 Tahun Penjara!
(Bisa dilaporkan ke KY dengan berkirim surat resmi?) Iya, ada masalah begini-begini, bisa laporan masyarakat,” tegasnya lagi.
Berdasarkan riset KIRKA.CO, keberadaan uang 10 ribu dollar Singapura tersebut telah diucapkan Lingga Setiawan pada poin Pertimbangan Majelis Hakim dalam menjatuhkan besaran Uang Pengganti terhadap Profesor Karomani.
Adapun uang 10 ribu dollar Singapura tersebut diputuskan Majelis Hakim sebagai penerimaan Gratifikasi Profesor Karomani selama menjabat Rektor Unila.
Uang 10 ribu dollar Singapura yang ekuivalen dengan Rp100 juta tersebut diketahui berkaitan dengan Kadis Pendidikan Lampung, Sulpakar.
Hal itu terungkap ketika Jaksa KPK melakukan pemeriksaan konfrontasi antara Profesor Karomani, Sulpakar dan Kadis Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan: Asep Jamhur.






