KIRKA – Indra Firsada Penghubung Komisi Yudisial di Lampung.
Komisi Yudisial telah mengangkat penghubung di sejumlah daerah termasuk Provinsi Lampung untuk mengawasi perilaku hakim.
“Nantinya, para penghubung akan membantu kerja-kerja Komisi Yudisial di daerah,” ujar Indra Firsada dalam keterangannya pada Jumat, 11 November 2022.
Baca Juga: Laporan Produk Jurnalistik Tak Lagi Ditangani Polisi
Mantan Direktur LBH Bandar Lampung ini mengatakan Komisi Yudisial telah menetapkan koordinator dan tiga asistennya di Lampung.
Adapun Koordinator Penghubung KY di Lampung yakni Indra Firsada.
“Saat ini, Penghubung Komisi Yudisial telah berdiri di 20 provinsi,” kata dia.
Indra Firsada menjelaskan Komisi Yudisial telah membentuk penghubung di daerah sejak 2013.
“Tujuannya membantu pelaksanaan tugas Komisi Yudisial,” ujar Indra.
Adapun tugas dimaksud, lanjut dia, antara lain:
- pemantauan dan pengawasan terhadap perilaku hakim;
- menerima laporan dari masyarakat berkaitan dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH);
- melakukan verifikasi atas laporan dugaan pelanggaran KEPPH secara tertutup;
- mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim.
“Selain itu, penghubung melaksanakan tugas lain yang diberikan Komisi Yudisial,” pungkas dia.
Diketahui, Indra Firsada Penghubung Komisi Yudisial di Lampung telah dilantik pada 4 November 2022 lalu.






