KIRKA – PN Jakarta Pusat perintahkan KPU tunda tahapan Pemilu hingga 2025, persisnya hingga Juli 2025 mendatang.
Informasi yang menyatakan PN Jakarta Pusat perintahkan KPU tunda tahapan Pemilu hingga 2025 ini tertuang dalam putusan atas Nomor Perkara: 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst -yang diketok pada 2 Maret 2023.
Berdasar pada dokumen yang diperoleh KIRKA.CO pada 3 Maret 2023, perintah PN Jakarta Pusat tersebut berkaitan dengan gugatan perdata terhadap KPU yang dimenangkan Partai Prima.
Hakim dalam putusannya menyatakan beberapa hal terhadap Partai Prima selaku Penggugat dan KPU selaku Tergugat, di antaranya:
Baca juga: Bawaslu Lampung Buka Posko Aduan Mutarlih
1. Menerima gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh Tergugat;
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
4. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 500 juta kepada Penggugat;
5. Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari;
Baca juga: Kursi DPRD Lampung Berpotensi Ilegal
6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad);
7. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp 410 juta.
Terhadap putusan ini, KPU menyatakan memilih banding.
“Kita banding,” kata Ketua KPU, Hasyim Asyari seperti disampaikannya ke beberapa media pada 2 Maret 2023.
Baca juga: Perolehan Suara Parpol di 8 Dapil DPRD Lampung Pemilu 2019
Ketua Umum Partai Prima, Agus Jabo Priyono mengatakan Partai Prima sebelumnya sudah berjuang melalui gugatan ke Badan Pengawasan Pemilihan Umum dan Pengadilan Tata Usaha Negara.
Hasilnya, gugatan tersebut tidak diterima karena PTUN menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk mengadili gugatan Prima.
Hal ini terjadi, menurut Agus Jabo, akibat KPU yang membatasi hak politik Prima sehingga partai itu tidak memiliki legal standing di PTUN.
“Karena gugatan tidak diterima oleh PTUN, kami selanjutnya menuntut keadilan atas hak politik ke PN Jakpus.
Baca juga: Laras Tri Handayani Mundur dari Pencalonan DPD RI
Sebagai warga negara, kami memiliki hak untuk ikut menjadi peserta pemilu dan hak untuk dipilih.
Prima menilai KPU sebagai penyelenggara pemilu telah melanggar hukum dan mengebiri hak politik rakyat,” demikian pernyataan Partai Prima.






