KIRKA – Ternyata LHKPN yang dilaporkan Akbar Tandaniria Mangkunegara ke KPK, tidak valid. Hal ini terungkap ketika terdakwa penerima gratifikasi atas fee proyek Dinas PU-PR Lampung Utara tersebut, diperiksa sebagai terdakwa di PN Tipikor Tanjungkarang pada 2 Maret 2022.
Baca Juga : JPU KPK Mengakui Akbar Tandaniria Mangkunegara Mulai Jujur
Persisnya, ASN Pemkot Bandar Lampung nonaktif tersebut mengutarakan hal itu kepada JPU KPK Ikhsan Fernandi Z. Akbar Tandaniria Mangkunegara saat itu berujar bahwa data laporan LHKPN miliknya tentang kepemilikan harta tidak sesuai dengan kenyataannya.
Untuk mengetahui ungkapan tentang tidak sahihnya laporan LHKPN itu, berikut uraian dialog tanya jawab antara Ikhsan Fernandi Z dengan Akbar Tandaniria Mangkunegara.
Baca Juga : Harta Kekayaan Akbar Tandaniria Mangkunegara
Mula-mula, Akbar membuat pengakuan kepada Ikhsan Fernandi bahwa uang yang ia nikmati dari penerimaan fee proyek Dinas PU-PR Lampung Utara adalah sejumlah Rp 2.250.000.000.






