Hukum  

Ternyata LHKPN Akbar Tandaniria Mangkunegara Tidak Valid

Kirka.co
Akbar Tandaniria Mangkunegara mengaku memalsukan data laporan LHKPN yang ia sampaikan ke KPK. Foto: Istimewa.

Akbar mengaku bahwa uang sejumlah Rp 1,5 M –bagian dari fee proyek– ia pergunakan sebagian untuk keperluan pribadi dan modal untuk membeli tanah. Kemudian, uang sejumlah Rp 750 juta –yang juga bagian dari fee proyek– ia pergunakan untuk sumbangannya kepada kakak kandungnya, yakni mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara.

Setelah berhasil membeli tanah, Akbar mengaku melibatkan istrinya bernama Rahma Saputri –seorang ASN pada Dinas BPKAD Pemkot Bandar Lampung–. Akbar berujar bahwa sertifikat tanah tersebut diatasnamakan Rahma Saputri.

”Tanah di Kemiling Permai itu pemilik terakhirnya (berdasarkan sertifikat tanah) adalah atas nama Rahma Saputri, itu betul?” ucap Ikhsan Fernandi saat itu.

”Betul pak jaksa. Itu (Rahma Saputri) istri saya pak jaksa,” kata Akbar.

Menurut pengakuan Akbar, modal untuk pembelian tanah tersebut bersumber dari beberapa hal: fee proyek, tabungan Akbar Tandaniria dan Rahma Saputri, penghasilan tambahan senilai Rp 25 juta per bulan dari pengelolaan Gedung Graha Mandala Alam milik keluarganya yang sudah disita dan dilelang KPK di dalam perkara Agung Ilmu Mangkunegara.

”Tanah itu saya beli sebagian dari uang fee, sebagian dari tabungan kami berdua sebagai suami istri pak jaksa. Istri saya, bekerja di Pemkot Bandar Lampung sebagai staf di Dinas Keuangan di Pemerintah Kota Bandar Lampung. Saya dipercaya juga oleh orang tua saya untuk mengelola Gedung Graha Mandala Alam pak jaksa, dan tiap bulannya menerima Rp 25 juta per bulan dari keuntungan pengelolaan Gedung Graha Mandala Alam itu. Itu penghasilan tambahan saya, dan juga ada tambahan dari usaha saya kecil-kecilan yang tidak signifikan pak jaksa,” kata Akbar lagi.