Hukum  

Penyedia Jasa Penginapan Diperiksa Kejati Terkait KONI Lampung

Kirka.co
Kasipenkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra Adnyana. Foto Eka Putra

KIRKA – Perkembangan penanganan terbaru terkait kasus KONI Lampung, dua penyedia jasa penginapan di Kota Bandar Lampung diperika Kejati Lampung, pada Rabu 16 Februari 2022.

Baca Juga : Sekwan DPRD Lampung Tina Malinda Diperiksa Kejati 

Kejaksaan Tinggi Lampung merilis terkait kabar terkini, terhadap penanganan dugaan kasus korupsi dana hibah KONI Lampung tahun anggaran 2020, yang pada hari ini tim Penyidik Pidsus Kejati Lampung kembali melakukan pemeriksaan saksi.

“Rabu 16 Februari 2022, Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung kembali melakukan pemeriksaan terhadap 2 orang saksi terkait dengan perkara dugaan Korupsi dalam penyalahgunaan dana hibah KONI tahun anggaran 2020,” ucap singkat Kasipenkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra Adnyana.

Diketahui pada pemeriksaan kali ini, dua saksi yang dimaksud adalah AS selaku pengelola rumah Haura Syariah, yang diperiksa berkaitan dengan tugasnya sebagai penyedia penginapan.

Baca Juga : Bendahara BPKAD Lampung Diperiksa Kejati 

Serta seorang lagi berinisial YNA, yang diperiksa selaku sales marketing Reddoorz Lampung Wisma Kencana, berkaitan dengan tugasnya yang juga sebagai penyedia jasa tempat penginapan.