KIRKA – Doktor Yusdianto mendorong langkah Kejaksaan Tinggi Lampung untuk segera memeriksa seluruh pihak yang terlibat dalam penggunaan dana hibah KONI Lampung.
Kepada KIRKA.CO, Akademisi UNILA tersebut mengungkapkan alasannya terkait keharusan pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang terlibat, mengingat dana yang dihibahkan ke KONI Lampung merupakan uang Negara.
“Saya meminta kepada Kejati Lampung, untuk segera memeriksa seluruh yang terlibat dalam penggunaan dana Hibah KONI, dan hasilnya juga harus segera diinformasikan ke publik, karena satu rupiah pun uang negara harus bisa dipertanggungjawabkan,” ungkap Yusdianto, Jumat 1 Oktober 2021.
Baca Juga : Kejati Lidik Dana Hibah KONI Lampung
Selain itu ia juga mendorong aparat penegak hukum, untuk dapat tegas dengan memberikan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku yang nantinya terbukti “merampok” uang Negara tersebut.
Yusdianto menuturkan, bahwa peristiwa pidana yang masih diduga-duga itu terjadi di tahun 2020, yang diketahui pula adalah tahun awal terjadinya pandemi Covid-19, dan saat itu masyarakat tengah berjuang keras untuk bertahan hidup baik secara kesehatan maupun ekonomi.
“Jika memang terbukti terjadi peristiwa korupsi pada dana hibah KONI Lampung tahun anggaran 2020, dimana tahun tersebut masyarakat sedang susah-susahnya bertahan hidup karena Pandemi, maka saya mendorong APH untuk memberatkan hukumannya nanti, APH harus melihat ini sebagai sebuah kejahatan yang tak bermoral,” tegasnya.
Yusdianto pun menyampaikan logikanya secara kritis, dengan menyampaikan analoginya antara kebutuhan masyarakat di masa penyebaran virus dan kepentingan pribadi para terduga pelaku Tindak Pidana Korupsi dana hibah KONI.
Baca Juga : LBH Dorong Kasus KONI Di Supervisi KPK
“Jika benar dana itu dikorupsi, lebih baik dari awal dialihkan saja sebagian sisanya untuk dana penanganan Covid-19, coba dibandingkan saja lebih berguna mana puluhan miliar itu untuk masyarakat terdampak Covid, atau untuk digunakan demi kepentingan dan keuntungan pribadi oknum,” pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, KONI Lampung telah menerima dana Hibah di tahun 2020 mencapai sebesar total Rp55 miliar, yang dikabarkan dalam penggunaannya KONI Lampung baru mengucurkannya sebanyak Rp30 miliar.
Dan akhirnya pada Juni 2021 lalu, penggunaan anggaran dana Hibah menjadi kisruh di DPRD Provinsi Lampung, hingga dikabarkan adanya rencana pembentukan Pansus Dewan, sebab diduga KONI belum juga membuat laporan pertanggung jawaban terkait penggunaan anggaran.
Baca Juga : JK: Penanganan Kasus Dana Hibah KONI Harus Transparan
Permasalahan ini sendiri kini telah ditangani oleh Kejaksaan, dan juga telah menjadi perhatian masyarakat Lampung yang memantau pada setiap perkembangannya, maka dalam hal ini Kejati diharapkan dapat bekerja dengan cepat, tepat dan profesional.






