Hukum  

Bos Rumah Kayu Diperiksa Kejati Terkait KONI Lampung

Kirka.co
Kasipenkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra Adnyana. Foto Eka Putra

KIRKATerkait penanganan kasus dana hibah KONI Lampung, Bos restoran Rumah Kayu diperiksa Kejati Lampung sebagai saksi, Selasa pagi 25 Januari 2022.

Baca Juga : 5 Pejabat Pemprov Lampung Diperiksa Kejati 

Ali diperiksa bersama dua orang lainnya berinisial AS dan EG selaku staff Komite Olahraga Nasional Provinsi Lampung, yang diperbantukan dalam urusan keuangan, perbendaharaan dan anggaran, yg digunakan dalam proses pelaksanaan kegiatan KONI di 2020 lalu.

“Penyidik pada bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung melakukan pemeriksaan terhadap 3 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan Korupsi dalam Penyalahgunaan Dana Hibah KONI Tahun Anggaran 2020,” ucap Kasipenkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra Adnyana, Selasa 25 Januari 2022.

Ali dengan nama lengkap Lilyana Ali V, diketahui merupakan pengurus KONI Lampung dengan jabatan sebagai Bendahara, yang menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya pada kebijakan Ketua Umum.