KIRKA – KPK tanggapi permintaan hakim soal penghadiran Nurdin Habim ke ruang sidang sebagai saksi atas perkara korupsi Akbar Tandaniria Mangkunegara.
Baca Juga : Hakim Efiyanto Minta KPK Panggil Nurdin Hadim
JPU KPK Ikhsan Fernandi mengatakan bahwa penuntut umum menilai keterangan Nurdin Habim dianggap cukup untuk membuktikan adanya paket proyek di Dinas PU-PR Lampung Utara yang dikerjakan oleh Hanizar Habim.
Hanizar Habim diketahui merupakan kontraktor dan memiliki kakak kandung bernama Nurdin Habim, seorang anggota DPRD Lampung Utara.
Baca Juga : KPK Nyatakan 5 Saksi Sidang Akbar Tandaniria Mangkir
Ikhsan Fernandi mengatakan bahwa jatah proyek yang dikerjakan oleh Hanizar Habim tersebut memang tercatat sebagai jatah proyek anggota DPRD Lampung Utara.






