Uang itu menurutnya disiapkan dalam kotak kardus dan diberikan di teras rumah Nurdin Habim.
Saat hal di atas berlangsung, Hanizar Habim mengaku bahwa Nurdin Habim tidak berada di rumah dan tidak menyaksikan penyerahan uang tersebut.
Kesaksian Hanizar Habim ini berbanding terbalik dengan kesaksian Susilo Dwiko dan Fria Apris Pratama.
Baca Juga : Alasan KPK Periksa Arnold Alam dan Nurdin Habim
Mengingat kesaksian Hanizar Habim berbanding terbalik, Efiyanto mengatakan bahwa Hanizar Habim telah mengutarakan kesaksian yang bohong.
Efiyanto geram dan meminta agar Hanizar Habim berkata jujur dan apabila tidak jujur maka majelis hakim dapat menetapkan Hanizar Habim sebagai terdakwa atas kesaksian palsu.






