Hukum  

Alasan KPK Periksa Arnold Alam dan Nurdin Habim

Kirka.co
Logo KPK. Foto: Istimewa.

KIRKA – Berikut adalah hal yang menjadi alasan KPK periksa Arnol Alam dan Nurdin Habim pada 29 November 2021 kemarin. Keduanya dipanggil untuk menjalani pemeriksaan di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Lampung.

”Dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan pengaturan berbagai proyek pekerjaan di Kabupaten Lampung Utara dan penerimaan sejumlah uang oleh tersangka ATMN (Akbar Tandaniria Mangkunegara:baca),” beber Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri pada 30 November 2021.

Baca Juga : Alasan Mengapa Arnold Alam Diperiksa KPK 

Arnold Alam adalah saksi yang saat ini berstatus sebagai Ketua Komisi IV DPRD Lampung Utara. Sementara Nurdin Habim adalah saksi yang saat ini berstatus sebagai anggota Komisi III DPRD Lampung Utara.

Ali Fikri mengatakan bahwa penyidik KPK telah berhasil mengonfirmasi hal-hal yang ingin didalami. ”Saksi hadir,” kata dia.

Pada 29 November 2021, penyidik KPK mengagendakan pemanggilan kepada tiga orang saksi. Satu orang saksi lainnya adalah Hanizar Habim. Hanizar Habim adalah saksi berstatus sebagai Direktur CV Abung Perkasa Timur.