Hal itu didasarkan pada catatan yang dibuat oleh mantan Kadis PU-PR Lampung Utara, Syahbudin.
Atas permintaan hakim yang disampaikan secara lisan di ruang persidangan, Ikhsan Fernandi mengaku JPU KPK akan mempertimbangkannya.
“Nanti kita lihat apakah diperlukan atau tidak. Sebabnya kan dari adiknya sudah jelas. Itu kan hanya terkait alokasinya aja. Kan itu dari keterangan Syahbudin, di potelannya kan, (proyek) itu kan jatah abangnya, jatah DPRD,” ucap Ikhsan.
“Hanizar kan tadi sudah mengaku kalau menyetorkan Rp 1,5 miliar,” jelasnya lagi.
Ketua Majelis Hakim Efiyanto adalah pihak yang meminta agar Nurdin Habim dipanggil JPU KPK.
Efiyanto menilai bahwa Hanizar Habim menutupi keterlibatan Nurdin Habim. Penilaian itu disampaikan Efiyanto ketika Hanizar Habim bersaksi di ruang persidangan.
Dalam persidangan, Hanizar Habim mengaku bahwa pemberian uang fee proyek senilai Rp 1,5 miliar berlangsung di kediaman Nurdin Habim.






