Hukum  

KPK Belum Berhasil Hadirkan Bobby Zulhaidar Jadi Saksi

Ilustrasi Korupsi. Foto Istimewa

KIRKA – KPK disebut masih akan kembali menggelar proses persidangan atas berkas perkara 2 orang terdakwa, yakni eks Kadis PU-PR Lampung Selatan (Lamsel) Hermansyah Hamidi dan eks Kabid Pengairan Dinas PU-PR Lamsel Syahroni di PN Tipikor Tanjungkarang.

Sesuai jadwal yang tertera pada laman resmi PN Tipikor Tanjungkarang, proses persidangan untuk berkasi perkara yang disebut KPK adalah hasil pengembangan dari kasus korupsi eks Bupati Lamsel Zainudin Hasan ini sudah masuk pada sesi ke-9.

Baca Juga : Jumlah Proyek Nanang Ermanto Dari Anjar Asmara

Sesuai dengan jadwalnya pula, agenda persidangan untuk perkara ini akan selalu berlangsung setiap Rabu di setiap minggunya.

Kepada KIRKA.CO pada Rabu pagi, 21 April 2021, KPK disebut Efiyanto masih berencana akan menghadirkan orang-orang untuk menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

“Memanggil saksi yang kemarin tidak hadir,” ungkap Efiyanto, selaku Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini.

Diketahui, minggu lalu KPK belum berhasil menghadirkan Irsan Nurjanah, Suhadi dan Bobby Zulhaidar.

Baca Juga : KPK Ungkap Sosok Hengky Widodo Disidang Korupsi Lamsel

Bobby Zulhaidar sebelumnya telah disebut-sebut turut mendapat paket proyek di Dinas PU-PR Lamsel kurang lebih senilai Rp 100 miliar. Sosok ini disebut sebagai ‘orang asal Jakarta’.

Namun pada sisi lain, majelis hakim ketika menyinggung nama Bobby ini, sosok tersebut disandingkan dengan mantan Ketua MPR Zulkifli Hasan.

Bobby dalam penyebutan majelis hakim diduga sebagai orang atau tangan kanan Zulkifli Hasan, kakak dari eks Bupati Lamsel Zainudin Hasan.

Di awal penyidikan, Hermansyah Hamidi sebelumnya ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam pengembangan perkara korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Selatan TA 2016 dan 2017.

Syahroni kemudian diduga menerima hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Selatan pada tahun anggaran 2016 dan 2017.

Baca Juga : KPK: Irfan Nuranda Djafar Jelaskan Upaya Makelar Kasus

Ia dulunya menjabat sebagai Kasubbag Keuangan Dinas PUPR Lampung Selatan pada 2015-2017, Kabid Bina Program Dinas PUPR Lampung Selaran (Januari-November 2017), dan Kabid Pengairan Dinas PUPR Lampung Selatan (November 2017-2018) sebelum menjadi Kepala Dinas PUPR sejak Januari 2020.

Pada surat dakwaan yang dibacakan, kedua terdakwa ini disebut telah mengumpulkan uang komitmen fee proyek hingga Rp54 miliar untuk Zainudin Hasan pada tahun 2016-2017.

“Menerima uang yang keseluruhannya sebesar Rp54.792.792.145 melalui Agus Bhakti Nugroho, Syahroni, Desy Elamasari dan Adi Supriadi,” ucap Taufiq Ibnugroho.

Baca Juga : Sosok Khairil Adha Yang Disebut Hendri Rosyadi

Atas perbuatan mengumpulkan dan mengalirkan komitmen fee proyek pada tahun 2016 dan 2017 tersebut, keduanya didakwa telah melanggar ketentuan hukum sesuai dengan yang tertuang dalam Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TPK sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TPK juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.