KIRKA – Mafia tanah di Bandar Lampung kembali diamankan Polresta, yang kali ini Edi Bagong disangkakan melakukan kejahatannya dengan modus meminjam sertifikat untuk pengecekan di ATR BPN.
Baca Juga : Oknum PNS ATR BPN Terlibat Mafia Tanah Diamankan Polresta Bandar Lampung
Satreskrim Polresta Bandar Lampung mengamankan seorang pria paruh baya, lantaran diduga telah melakukan tindak pidana tipu gelap hingga pemalsuan dokumen, terhadap sebuah bidang tanah, yang kemudian dijualnya kembali secara berulang.
Tersangka Suhaidi alias Edi Bagong ini, telah melakukan aksinya sejak 2018 lalu, dimana pada awalnya dirinya berpura-pura akan membeli sebidang tanah milik seorang bernama Ahmad Buhori, dengan kesepakatan harga sebesar Rp350 juta.






