Saat itu keduanya sepakat untuk pemberian uang muka terlebih dahulu sebesar Rp3 juta, yang kemudian Tersangka Edi Bagong langsung meminjam sertifikat milik korban, dengan alasan akan dilakukan pengecekan dokumen ke BPN Kota Bandar Lampung.
Namun usai sertifikat dikuasai olehnya, ia pun mengaku kepada korban bahwa dokumen atas keabsahan tanah itu hilang, dengan pula menunjukan surat laporan kehilangan dari Kepolisian untuk meyakinkan korban, dan yang pada akhirnya diketahui surat laporan tersebut palsu.
Nama pemilik tanah di Sertifikat tersebut pun selanjutnya leluasa ia ubah, yang kemudian ia cetak kembali menjadi beberapa dengan nama yang baru, yang selanjutnya berhasil terjual ke para pembeli dengan harga bervariatif diantaranya Rp750 juta hingga Rp2,6 miliar.
“Mulanya ia beli surat (Sertifikat tanah) seharga Rp3 juta lalu diubah namanya, dan dijualnya ke orang lain, ini dilakukan dengan berbagai macam cara,” terang Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Devi Sujana, Kamis 10 Februari 2022.
Diketahui dokumen yang beberapa diantaranya dipalsukan tersebut, adalah sebuah Sertifikat Hak Milik dengan Nomor 448/ KD, dengan Nomor Surat Ukur 2346/77 tanggal 07 Februari 1977, yang berlokasikan di Desa Sukarame, Kecamatan Kedaton Kota Bandar Lampung, dengan luas tanah mencapai 1660 meter persegi.






