Hukum  

Edi Bagong Diamankan Polresta Bandar Lampung Terkait Mafia Tanah

Kirka.co
Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Saat Melakukan Press Rilis Penangkapan Seorang Mafia Tanah Bernama Suhaidi, Kamis 10 Februari 2022. Foto Istimewa

Baca Juga : Kejati Lampung Resmi Bentuk Satgas Anti Mafia Tanah 

Dan atas ulahnya itu, beberapa pemegang Sertifikat dengan objek tanah yang sama tersebut pun akhirnya menjadi ricuh lantaran saling mengklaim sebagai pemilik sah, hingga ada yang bersengketa di Pengadilan dalam perkara gugatan Perdata.

Baca Juga : Soal Konflik Pertanahan, Disinyalir Ada Mafia 

Edi Bagong pun akhirnya disangkakan melakukan perbuatan tindak pidana yang melanggar Pasal 266 KUHP tentang keterangan palsu dalam akta, atau Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, dan atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.