Baca Juga : Kejati Lampung Resmi Bentuk Satgas Anti Mafia Tanah
Dan atas ulahnya itu, beberapa pemegang Sertifikat dengan objek tanah yang sama tersebut pun akhirnya menjadi ricuh lantaran saling mengklaim sebagai pemilik sah, hingga ada yang bersengketa di Pengadilan dalam perkara gugatan Perdata.
Baca Juga : Soal Konflik Pertanahan, Disinyalir Ada Mafia
Edi Bagong pun akhirnya disangkakan melakukan perbuatan tindak pidana yang melanggar Pasal 266 KUHP tentang keterangan palsu dalam akta, atau Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, dan atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.






