Hukum  

Kejati Lampung Resmi Bentuk Satgas Anti Mafia Tanah

Kirka.co
Logo Kejaksaan Tinggi Lampung. Foto Istimewa

KIRKAKejati Lampung resmi bentuk Satgas anti mafia tanah, sebagai keseriusan dalam pelaksanaan kewenangan tugas dan fungsi Kejaksaan yang dilakukan profesional, komprehensif, terkoordinasi dan terpadu.

Baca Juga : Satgas Anti Mafia Tanah Cegah Oknum Bermain 

Pembentukan tim khusus Satuan Tugas anti mafia tanah tersebut, dimaksudkan sebagai sebuah usaha dari Korps Adhyaksa dalam memerangi para mafia, yang diperkirakan memiliki potensi besar menimbulkan konflik sosial dan ekonomi di wilayah Provinsi Lampung.

Selain pembentukan Satgas anti mafia tanah, berdasarkan Surat Perintah nomor: PRINT-1480/L.8/Dek.1/11/2021, PRINT-1447/L.8/Es.1/11/2021 dan PRIN-1645/L.8/Dek.1/01/2022, Kejati Lampung juga kini resmi telah membentuk Satgas anti mafia pupuk, bandar udara dan pelabuhan.

Baca Juga : Soal Konflik Pertanahan, Disinyalir Ada Mafia 

Dan untuk masyarakat Provinsi Lampung yang berniat mengadukan temuannya terkait dengan hal-hal perbuatan para mafia tersebut, Kejaksaan Tinggi Lampung kini siap untuk menerimanya dan telah membuka hotline khusus pengaduan di nomor 08117237799.