KIRKA – Perkara dugaan pencemaran nama baik istri Wabub Tuba Mursidah segera disidang di Pengadilan Negeri Menggala, pada Selasa pekan depan 25 Januari 2022.
Baca Juga : Persekusi Ibadah Natal Tulangbawang, Polda Lampung Klarifikasi
Persidangan perkara tersebut akan segera digelar dengan klasifikasi perkara Informasi dan Transaksi Elektronik, atas nama Terdakwa Febrida Wati, dengan Nomor Perkara 33/Pid.Sus/2022/PN Mgl.
Febrida Wati disangkakan melakukan perbuatan yang melanggar Pasal 45 huruf B Juncto Pasal 29 atau Pasal 45 ayat (3) Juncto Pasal 27 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008, Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Diketahui dugaan perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa sendiri hingga sampai pada permasalahan hukum, seluruhnya bermula lantaran urusan hutang piutang.






