Peristiwa itu terjadi sekira 2020 lalu, saat Terdakwa meminjamkan sejumlah uang kepada seorang Bendahara DPRD Tulang Bawang bernama Syahbari, yang disaksikan oleh korban Mursidah dan diterjemahkan sebagai penjamin dari hutang tersebut oleh Terdakwa.
Setelahnya lantaran telah jatuh tempo dan tak kunjung terlunasi pinjaman Rp600 juta tersebut, Febrida Wati pun menagihnya melalui Mursidah yang juga diketahui ia merupakan seorang dengan jabatan Wakil Ketua DPRD Tulang Bawang.
Penagihan itu pun tak dihiraukan oleh yang bersangkutan, karena korban merasa bukanlah dirinya yang meminjam uang ratusan juta tersebut, sehingga reaksi tak acuh itu membuat Terdakwa merasa tak terima.
Baca Juga : Divonis Korupsi Eks Kadisdik Tulangbawang Ajukan Kasasi
Dan pada akhirnya Febrida Wati pun menaikkan urusan hutang piutang itu ke pemberitaan di Media Massa berikut pula dengan membawa-bawa jabatan dari Korban, dan berujung pada pelaporan dirinya ke Kepolisian oleh Mursidah lantaran merasa dicemarkan nama baiknya.






