KIRKA – Terkait kasus dana hibah KONI, Bendahara BPKAD Lampung diperiksa oleh Penyidik Pidsus Kejati Lampung, Senin 14 Februari 2022.
Baca Juga : Sekwan DPRD Lampung Tina Malinda Diperiksa Kejati
Hanafi menjalani pemeriksaannya sebagai saksi terkait dugaan penyalahgunaan anggaran dana hibah, yang diterima dan dikelola oleh KONI Lampung di tahun anggaran 2020 lalu, dengan nilai anggaran Rp29 miliar.
“Senin 14 Februari 2022, tim Penyidik bidang Pidana Khusus Kejati Lampung, melakukan pemeriksaan terhadap HF selaku Bendahara (BPKAD) Provinsi Lampung, berkaitan dengan pelaksanaan pencairan dana hibah yang diterima KONI tahun anggaran 2020,” urai Kasipenkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra Adnyana.
Diketahui dalam penanganannya, Kejati Lampung telah menemukan adanya dugaan pelanggaran dalam program kerja pada penggunaan anggarannya yang tidak sesuai dengan peraturan oleh KONI Lampung.
Dimana pada 2019 lalu dari anggaran Rp29 miliar yang diterima, KONI menganggarkannya untuk kegiatan pembinaan prestasi, anggaran partisipasi, dan anggaran sekretariatan.
Baca Juga : Pelaksanaan Program Media KONI Lampung Disidik Kejaksaan
Yang diduga dalam pemanfaatannya, dilakukan dengan secara asal-asalan, sehingga didapati adanya penyimpangan diantaranya pada kegiatan Program Kerja dan Cabor, serta di pengadaan barang dan jasa.






