APH, Sosok  

Pro Bono, Kewajiban dan Masalah Dalam Pelaksanaannya

Kirka.co
Ilustrasi Pro Bono. Foto Istimewa

KIRKAKonsekuensi pemenuhan Pro Bono bagi para Pengacara, saat ini menjadi dilema antara kewajiban dan masalah dalam pelaksanaannya.

Baca Juga : Alasan Terdakwa Pukul Nakes Ringankan Tuntutan Jaksa 

Pro Bono adalah sebuah hal yang harus dipenuhi oleh seorang Advokat, sebagai kewajiban sosial pribadinya dalam memberikan layanan hukum kepada masyarakat tidak mampu, tanpa dipungut biaya sedikit pun.

Yang sesungguhnya juga telah diatur dalam peraturannya, dengan dicantumkan pula banyaknya pemenuhan jam pelaksanaan Pro Bono tersebut.

Hal yang juga turut dijelaskan oleh Bey Sujarwo selaku Praktisi Hukum di Provinsi Lampung, bahwa keharusan pemenuhan Pro Bono itu sebagai konsekuensi dari pilihan menjadi seorang Pengacara.

“Kalau urusan Pro Bono, itu adalah kewajiban seorang Advokat sesuai dengan Undang-undang Advokat dan peraturan Peradi, dimana setidak-tidaknya dalam rentan satu tahun melakukan Pro Bono 50 jam, itu konsekuensi seseorang yang memilih jalan menjadi Lawyer,” terang Bey Sujarwo kepada KIRKA.CO, Selasa 8 Februari 2022.

Lebih spesifik lagi, Jarwo menambahkan tak hanya Pro Bono yang sesungguhnya menjadi kewajiban seorang Pengacara, dalam organisasinya pun seorang Advokat diwajibkan memenuhi tuntutan Negara dalam pelaksanaan Pro Deo.