Hukum  

Alasan Terdakwa Pukul Nakes Ringankan Tuntutan Jaksa

Kirka.co
Bey Sujarwo, Kuasa Hukum Tiga Terdakwa Perkara Penganiayaan Nakes Puskesmas Kedaton. Foto Eka Putra

KIRKAAlasan pemukulan Terdakwa dalam perkara penganiayaan terhadap Nakes Puskesmas Kedaton, menjadi sebuah hal yang meringankan tuntutan hukuman dari Jaksa.

Hal itu turut dibacakan oleh JPU dalam gelaran persidangan lanjutan perkara penganiayaan tersebut, pada Selasa siang 30 November 2021, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Baca Juga : Tiga Pengeroyok Perawat Puskesmas Kedaton Diadili

“Bahwa pemukulan yang dilakukan para terdakwa terjadi karena saksi korban tidak menjalankan tugas dan fungsinya selaku tenaga kesehatan, dengan tidak memberikan pelayanan kesehatan dimana tujuan pelayanan Kesehatan adalah mengurangi penderitaan pasien, memperpanjang kehidupan pasien dan mendampingi pasien sampai akhir kehidupannya,” ucap JPU bacakan salah satu pertimbangan hal meringankan dalam tuntutannya.

Dari beberapa pertimbangan tersebut, maka pada tuntutan hukumannya JPU meminta Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap para Terdakwa selama 2 bulan.