Hukum  

Alasan Terdakwa Pukul Nakes Ringankan Tuntutan Jaksa

Kirka.co
Bey Sujarwo, Kuasa Hukum Tiga Terdakwa Perkara Penganiayaan Nakes Puskesmas Kedaton. Foto Eka Putra

Awang Helmi Christanto, Novan Putra Abdillah dan Didit Maulana dinilai telah terbukti bersalah melakukan dengan dengan terang-terangan, dan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, sesuai dengan pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP.

“Saya sudah berupaya menyajikan kebenaran materiil di persidangan, karena senyatanya klien kami bukan cuma minta diadili, tetapi juga meminta keadilan,” ucap Bey Sujarwo kepada awak media menanggapi tuntutan hukuman terhadap ketiga kliennya.

Sementara diketahui dalam dakwaannya, ketiga Terdakwa yakni Awang Helmi Christanto, Novan Putra Abdillah dan Didit Maulana, melakukan perbuatannya berkaitan erat dengan peristiwa kelangkaan tabung oksigen, di Juli 2021 lalu.

Saat itu orang tua dari Awang dan Novan tengah mengalami sakit dan membutuhkan pasokan oksigen segera, yang membuat para Terdakwa panik lalu bergegas untuk mencarinya.