Hukum  

Alasan Terdakwa Pukul Nakes Ringankan Tuntutan Jaksa

Kirka.co
Bey Sujarwo, Kuasa Hukum Tiga Terdakwa Perkara Penganiayaan Nakes Puskesmas Kedaton. Foto Eka Putra

Lantaran mendapat informasi ketersediaan tabung oksigen terdekat berada di Puskesmas Kedaton, maka tiga Terdakwa ini langsung mendatangi Puskesmas Tersebut, meski telah menjelang pagi.

Baca Juga : Pengeroyok Perawat Puskesmas Kedaton Segera Sidang 

Sesampainya di Puskesmas, rupanya korban yang saat itu tengah bertugas sebagai perawat jaga, tidak mengizinkan tabung oksigen dibawa pulang oleh ketiga Terdakwa, sehingga terjadilah perdebatan antara Korban dan para Terdakwa yang berujung dengan penganiayaan.

Dan persidangan perkara penganiayaan Nakes ini pun akan kembali digelar pada Selasa pekan depan 7 Desember 2021, dengan agenda pembacaan nota pembelaan ketiga Terdakwa.