APH, Sosok  

Pro Bono, Kewajiban dan Masalah Dalam Pelaksanaannya

Kirka.co
Ilustrasi Pro Bono. Foto Istimewa

Menjelaskan berkenaan dengan Pro Bono yang menjadi dilema antara kewajiban dan masalah dalam pelaksanaannya, Bey Sujarwo menyebut jika ketersediaan waktu sudah barang tentu menjadi sebuah halangan pada pemenuhannya.

Pro Bono pun akhirnya menjadi dua hal berbeda, yakni sebuah kesulitan yang dialami oleh para Pengacara dengan agenda padat, dan menjadi sebuah penantian bagi seorang Pengacara baru.

“Permasalahannya kan sekarang kenyataannya ada perbedaan antara kawan-kawan Lawyer yang sudah mapan dengan kawan-kawan muda yang masih meniti karir di bidang kepengacaraan, yang berbeda pada banyaknya waktu untuk memenuhi kewajiban Pro Bono,” ucapnya.

Baca Juga : Bey Sujarwo: Bagaimana Perkembangan Laporan Terkait Nakes Puskesmas Kedaton 

“Jika energi dan waktu belum bisa disiapkan untuk pemenuhan Pro Bono, saya berharap nanti kedepannya itu ada peraturan yang dapat mengatur kebutuhan Pro Bono tersebut dapat di konversikan, misalnya dengan mengganti uang untuk menggunakan jasa orang lain sebagai pemenuhan Pro Bononya,” tutupnya.