APH, Sosok  

Pro Bono, Kewajiban dan Masalah Dalam Pelaksanaannya

Kirka.co
Ilustrasi Pro Bono. Foto Istimewa

Dua hal berbeda dalam Subyeknya, namun sama-sama menjadi hal wajib untuk dipenuhi oleh seorang Lawyer, yang sudah diatur dalam Undang-undang Negara dan Peraturan organisasi.

“Permasalahannya masih banyak yang menyamakan kewajiban Pro Bono dengan Pro Deo yang sebenarnya itu dua hal berbeda, jika Pro Deo dapat dipenuhi secara organisasi, Pro Bono sendiri itu murni kewajiban dari seorang Advokat,” jelasnya.

Diketahui terkait Pro Bono sendiri, sampai sejauh ini masih banyak tak diketahui sudah seberapa jauh kewajiban itu dijalani oleh seorang Pengacara, lantaran belum adanya pencatatan pasti terkait pemenuhan jam sesuai dengan peraturan yang ada.

Kirka.co
Praktisi Hukum Provinsi Lampung, Bey Sujarwo. Foto Istimewa

“Untuk sistem pengawasan terhadap hal yang berkaitan dengan kewajiban seorang Advokat tersebut sudah ada khususnya dalam Peradi, namun permasalahannya sekarang Juklak dan Juknisnya yang belum ada, sehingga hanya ada bunyi peraturannya saja namun tidak ada diatur bagaimana teknis pencatatannya,” urai Jarwo.