KIRKA – Kadis Lingkungan Hidup Pringsewu, Nur Fajri diperiksa sebagai saksi oleh KPK untuk perkara korupsi Akbar Tandaniria Mangkunegara yang diselenggarakan di PN Tipikor Tanjungkarang pada 9 Februari 2022.
Baca Juga : KPK Beberkan Total Uang yang Ditampung di Perkara Akbar Tandaniria
Nur Fajri diperiksa sebagai saksi atas pengetahuannya tentang pembelian tanah warisan milik istrinya yang bernama Ismawati oleh Rahma Saputri, istri dari Akbar Tandaniria Mangkunegara.
Baca Juga : Agung Masih Belum Mengaku Suap DPRD Lampung Utara
”Kadis Lingkungan Hidup,” ujar JPU KPK Ikhsan Fernandi menjawab pertanyaan KIRKA.CO tentang identitas Nur Fajri. ”Tanah dari warisan istri katanya tadi,” timpal Ikhsan.
Sepanjang persidangan berjalan, Nur Fajri yang juga diperiksa bersama dengan istrinya Ismawati -berstatus PNS- membenarkan bahwa ia pernah menjual tanah miliknya yang berada di Kelurahan Kemiling Permai, Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung.
Mulanya, Nur Fajri mengaku ditanya tentang tanah tersebut oleh Ketua RT yang ia sebut bernama Misno. Saat itu, ia menawarkan harga tanah tersebut dengan nilai Rp 650 juta.
Tak lama setelahnya, Nur Fajri memberitahu Ismawati dan Ismawati disebutnya memberi instruksi agar tanah itu sebaiknya tidak dijual.






