KIRKA – Hakim singgung kinerja Kejari Kotabumi di hadapan KPK saat persidangan perkara korupsi Akbar Tandaniria Mangkunegara berjalan di PN Tipikor Tanjungkarang pada 9 Februari 2022.
Baca Juga : Hakim Baharuddin Naim Curhat Melihat Korupsi Lampung Utara
Kejadian ini bermula saat anggota majelis hakim yang bernama Ahmad Baharuddin Naim mengajukan pertanyaan dan penegasan kepada saksi-saksi berlatar belakang kontraktor.
Baca Juga : Pengadilan Tinggi Vonis Maya Metissa 7 Tahun Penjara
Sedikitnya terdapat tiga orang saksi berlatar belakang kontraktor hadir di dalam ruang persidangan. Mereka adalah A Zufli, Ahmad Dhani, dan Alpara Muslim.
Sebelumnya, ketiga kontraktor ini membuat pengakuan kepada JPU KPK bahwa mereka telah memberikan fee atas setiap proyek yang didapat dan dikerjakan di Dinas PU-PR Lampung Utara.
”Saudara ini (sebenarnya) sudah lebih dari cukup untuk dijadikan (sebagai) terdakwa,” ucap Baharuddin Naim.
”Kalau Kejari Kotabumi menyamber saudara jadi terdakwa, lebih dari cukup,” timpal Baharuddin Naim.






