Hukum  

Tersangka Proyek Jalan Kalibalangan Lampung Utara Ditahan

Kirka.co
Tersangka Y Saat Menjalani Pemeriksaan Di Kejari Lampung Utara. Foto Istimewa

KIRKA – Usai ditetapkan dua Tersangka dalam dugaan korupsi proyek jalan Kalibalangan Lampung Utara, Kejari Lampung Utara langsung menjebloskannya ke sel tahanan Rutan Kotabumi, Selasa 21 Desember 2021.

Baca Juga : Respons KPK Soal Proyek Jalan Kalibalangan Lampung Utara

Dua Tersangka tersebut ialah Y seorang Mantan Pejabat Dinas PUPR Kotabumi, dan satu Tersangka lain ialah AA yang berstatus sebagai rekanan proyek jalan dengan nilai sebesar Rp3.995.547.000 (Tiga Miliar Sembilan Ratus Sembilan Puluh Lima Juta Lima Ratus Empat Puluh Tujuh Ribu Rupiah).

Kasus dugaan korupsi yang terjadi pada tahun anggaran 2019 tersebut, diketahui telah ditangani sejak bulan maret 2021 kemarin, 16 orang saksi telah dimintai keterangannya, diantaranya berkaitan dengan unsur PA, PPK, PPTK serta tim teknis lainnya.