Hukum  

Tersangka Proyek Jalan Kalibalangan Lampung Utara Ditahan

Kirka.co
Tersangka Y Saat Menjalani Pemeriksaan Di Kejari Lampung Utara. Foto Istimewa

Dan sesuai dengan perhitungan Kerugian Negara yang dilakukan oleh tim auditor independent, didapat kerugian yang diakibatkan oleh perbuatan keduanya senilai total Rp794.368.321 (Tujuh Ratus Sembilan Puluh Empat Juta Tiga Ratus Enam Puluh Delapan Ribu Tiga Ratus Dua Puluh Satu Rupiah).

“Ditemukan adanya kekurangan volume pekerjaan yang terdiri dari pekerjaan galian biasa untuk pelebaran, lapir pondasi agregat kelas A dan B, serta Lapisan Aspal Beton Antara, yang kemudian kekurangan volume pekerjaan tersebut telah dilakukan penghitungan oleh auditor independent,” urai Kepala Seksi Intelijen Kadek Dwi Ariatmaja kepada KIRKA.CO, Selasa 21 Desember 2021.

Baca Juga : Proyek Jalan Kalibalangan Lampura Tunggu Audit Resmi

Atas perbuatannya tersebut, keduanya pun disangkakan dengan jeratan Pasal 2 atau Pasal 3, Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor.